Pertanyaan: Assalamualaikum Wr Wb. Di sebagian tempat rekreasi ada kolam pancing yang diisi dengan ikan, dan jika ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis dengan harga Rp 5.000 perjam, kadang ada hadiah khusus bagi yang bisa mendapatkan ikan yang diberi tanda khusus.
Yang ingin saya tanyakan ustadz, termasuk aqad apa dalam pandangan fiqh ? Dan bagaimana hukumnya ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb Adam-Sidoarjo
Jawaban: Waalaikumsalam Wr Wb. Mas Adam yang budiman, seseorang atau instansi menyediakan kolam pancing yang berisi ikan dan kalau ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis seharga Rp. 5.000,- sebagai jasa untuk menggunakan kolam tersebut dalam waktu tertentu, itu dalam pandangan fiqh disebut aqad ‘Ijaroh’ (sewa menyewa) dan itu mubah (boleh). Ibnu Qosim memberi definisi tentang ijaroh menurut syari’at adalah transaksi atas suatu manfaat yang diketahui, dimaksud dan dapat diserahkan serta mubah dengan imbalan yang ditentukan. Sesuatu yang mubah artinya bukan benda yang haram, seperti menyewa tempat maksiat. ( Hasyiyah al- Bajuri : 2/28)
Sewa menyewa kolam pancing itu halal kalau ikan yang di dalamya memang ikan halal dan hak milik pemilik kolam serta tidak ada tipu daya (ghoror) juga tidak ada unsur judi (maisir). Memberi hadiah khusus bagi pemancing yang mendapatkan ikan yang diberi tanda khusus itu hadiah yang mubah kalau itu diambilkan dari hasil untung penyewaan kolam, bukan sebagai taruhan dengan pengguna kolam pancing. Penyewaan kolam pancing sama halnya dengan menyewakan toilet untuk pengguna yang ingin buang hajat. Yaitu menyediakan tempat untuk digunakan dalam waktu tertentu untuk keperluan tertentu dengan imbalan yang sudah di tentukan. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan : “ Masuk ke hammam ( jeding atau kolam) sekiranya aqad terhadap masuknya dan yang diambil oleh pemilik hammam untuk ongkos itu sebagai jasa kepada pemilik hammam…… ya, masuk hammam dengan ongkos itu boleh dengan ijma’…” (Hasiyah al-Jamal ‘ala Syarh al- Manhaj : 3/536) Mas Adam yang dimuliakan Allah SWT, masuk ke kolam pancing dengan membayar karcis itu termasuk ijaroh dan itu boleh asal tidak ada unsur maksiat dan judi. Hadiah yang diberikan kepada orang yang mendapat ikan khusus itu boleh kalau dananya diambilkan dari hasil keuntungan penyewaan bukan taruhan dengan pemancing. Wallohu a’lam bisshowab.
Pertanyaan kedua Wassalamualaikum Wr Wb. (*) assalamu'alaikum mo tanya tentang hobi memancing ikan. hukum memancing ikan menurut islam tu apa ya.. trma kasih wassalam Innanas Huda
Jawaban: Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Innanas Huda yang dimuliakan Allah swt Pada dasarnya berburu dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan ijma. Firman Allah swt didalam Al Qur’an : ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻪُ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻟِﻠﺴَّﻴَّﺎﺭَﺓِ ﻭَﺣُﺮِّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻣَﺎ ﺩُﻣْﺘُﻢْ ﺣُﺮُﻣًﺎ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺗُﺤْﺸَﺮُﻭﻥَ Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang- orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96) Sementara itu banyak hadits- hadits Rasulullah saw yang berbicara tentang hal ini, diantaranya hadits Adiy bin Hatim dan Abu Tsa’labah al Khasyaniy dari Nabi saw didalam adab-adab berburu yang keduanya cukup panjang dan masyhur. Adapun ijma’ ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah didalam al Mughni yang juga dinukil oleh yang lainnya.
Terdapat lima hukum tentang berburu ini :
1. Pada dasarnya berburu itu adalah mubah (boleh).
2. Berburu bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menutupi kebutuhan keluarga yang bukan wajib atau agar tidak meminta-minta atau untuk disedekahkan.
3. Berburu bisa menjadi wajib apabila ditujukan untuk menutupi kebutuhan keluarga yang wajib atau sejenisnya.
4. Berburu bisa menjadi makruh apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan bermain-main saja.
5. Berburu bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan berihrom atau di tanah haram atau melalaikannya dari kewajiban. (Markaz al Fatwa no. 20694) Begitu pula dengan hukum berburu binatang laut atau memancing ikan maka bisa dimasukkan kedalam lima hukum diatas. Akan tetapi perihal larangan berburu pada saat ihrom maka hanya pada binatang darat sebagaimana firman Allah di surat al Maidah diatas dan tidak dengan binatang laut.
Wallahu A’lam