Minggu, 20 November 2011
8 Kaidah Memahami Sunnah
Mengkaji Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan benar setelah mengkaji al-Qur’an adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena seorang muslim tidak bisa melepaskan diri dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan sumber hukum kedua dalam agama Islam di samping al-Qur’an. Dan seseorang tidak akan pernah sampai kepada pemahaman Islam yang benar bila dia mengesampingkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sunnah yang shahih adalah wahyu dari Allah seperti halnya al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu (al- Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya.” (An-Najm: 3-4) Untuk anda yang bersemangat dalam menghidupkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hendaklah anda mengkaji Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengetahui kaidah- kaidah dalam rangka memahaminya, agar semangat yang ada dituntun dengan praktek amalan yang benar berdasarkan kaidah-kaidah yang diterangkan para ulama, karena bisa saja terjadi anda mengamalkan hadits shahih yang anda tidak dibebankan untuk mengamalkannya, misalnya anda MENGAMALKAN HADITS YANG MANSUKH (telah dihapus). Setiap hadits yang diutarakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu ada maksudnya.
Orang yang serampangan mengamalkan hadits tanpa memahami maksudnya akan terjebak pada kesalahan dalam pengamalan ibadahnya. Contoh: Kasus yang dialami oleh ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu ketika turun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al- Baqarah: 187). Dia (‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu) mengambil dua helai benang: yang satu berwarna putih, dan yang satu lagi berwarna hitam. Kemudian, diletakkannya di bawah bantalnya. Setelah itu, dia mulai melihat (mengamati) kedua benang itu dan tidak tampak sesuatu. Ketika dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dimaksud dengan dua benang tersebut adalah gelapnya malam dan cerahnya waktu siang.” (HR. Bukhari, II/328 dan Muslim, II/766).
Di antara kaidah-kaidah penting yang sepantasnya dipelajari oleh seorang muslim agar pemahaman dan pengambilannya (untuk diamalkan) terhadap Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat benar, adalah sebagai berikut:
1. Memahami Sunnah dengan Tuntunan Al-Qur’an As-Sunnah an-Nababiyyah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dalam syariat Islam. As-Sunnah menerangkan dan merinci apa yang ada dalam Al-Qur’an. Tidak ada pertentangan antara As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Jika terdapat pertentangan, hal itu mungkin terjadi karena haditsnya tidak shahih atau kita sendiri yang tidak bisa memahaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan: “Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisaa’: 82). Contoh yang paling jelas bahwa sunnah yang shahih tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, justru yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah hadits- hadits dha’if (lemah) dan maudhu (palsu), yaitu kisah gharaniq (sembahan atau tuhan-tuhan) kaum musyrikin. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka apakah patut (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata dan al-’Uzza dan Manat yang ketiga…” (An-Najm: 19-20). “Mereka itu adalah gharaniq yang tinggi dan sungguh syafaatnya (pertolongannya) sangat diharapkan.” Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sifatkan dengan ketinggian-Nya yang agung. Kisah yang bathil ini mustahil akan benar karena bertentangan dengan ayat itu sendiri (yang disebutkan). Apakah masuk akal, jika Imam Tauhid dan pembawa bendera agama yang lurus setelah Ibrahim ‘alaihissalam (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) memuji tuhan-tuhan orang- orang musyrik? Maka, jelas hadits ini bathil sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah rahimahullah dimana beliau berkata: “Ini (termasuk hadits) yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq.” (Nashbul Majaaniiq, hlm. 25).
2. Mengumpulkan Hadits-Hadits yang Satu Tema dan Pembahasan pada Satu Tempat Imam Ahmad berkata, “Suatu hadits, kalau tidak engkau kumpulkan jalan- jalannya (sanad-sanadnya), engkau tidak akan paham karena sebagian hadits menafsirkan sebagian yang lainnya.” (Al- Jaami’ (I/270). Merupakan suatu keharusan untuk memahami sunnah dengan pemahaman yang benar, yaitu mengumpulkan hadits-hadits shahih yang satu pembahasan supaya hadits yang mutasyabih (yang memiliki banyak penafsiran) bisa dikembalikan ke yang muhkam (maknanya jelas), yang muthlaq (tidak terikat) dibawa ke yang muqayyad (terikat), dan yang ‘amm (maknanya umum) ditafsirkan oleh yang khashsh (maknanya khusus). Dengan cara ini, akan jelas maksud hadits tersebut, maka jangan mempertentangkan antara hadits yang satu dengan yang lainnya. Apabila sanad-sanad suatu hadits yang satu pembahasan tidak dikumpulkan pada suatu tempat, maka itu bisa menyebabkan terjadinya kesalahan dalam memahami hadits tersebut.
Padahal, orang itu berdalil dengan hadits shahih, akan tetapi dia tidak mengumpulkan hadits yang semisal dengannya sehingga menyebabkan pemahamannya terhadap hadits tersebut tidak sempurna. Bahkan, pemahaman dan gambarannya menyimpang tentang masalah yang dia bahas itu. Contoh: Hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ketika melihat alat pertanian, beliau berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah (alat) ini masuk ke rumah suatu kaum, kecuali Allah akan memasukkan padanya kehinaan’.” (HR. Bukhari, Fathul Baari, V/4)). Zhahir (lahiriah) hadits ini memberikan faedah tentang bencinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanian, padahal kalau seseorang mengumpulkan hadits-hadits yang lain tentang pertanian, maka dia akan mendapatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru menganjurkan untuk bertani dan menerangkan tentang bolehnya bertani, seperti sabda beliau berikut: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu burung memakan dari tanaman itu, atau binatang ternak, melainkan yang demikian itu sebagai sedekah (bagi yang menanam).” (HR. Bukhari, Fathul Baari X/438 dan Muslim, VII/4241). “Jika kiamat telah mendatangi salah seorang di antara kalian dan ditangannya (masih) ada bibit kurma, maka hendaklah dia menanamnya.” (HR Ahmad, III/183, 184). Dari tiga hadits yang telah disebutkan ini ada satu hadits yang seolah-olah bertentangan, yaitu hadits yang disebutkan pertama. Lalu, bagaimanakah cara para ulama menyatukan antara hadits-hadits yang tampaknya bertentangan ini? Bagaimana pula pemahaman yang benar setelah menyatukan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini (bertani)? Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dan Imam Bukhari telah memberikan isyarat dengan cara menjama’ (menyatukan) antara hadits Abu Umamah dan hadits sebelumnya tentang keutamaan bertani dan bercocok tanam, dan itu (dijama’) dengan salah satu dari dua cara, yaitu dengan membawa apa yang bermakna celaan kepada akibat (buruk) dari pertanian, atau dibawa kepada pemahaman jika bertani tidak melalaikannya, akan tetapi dia melampaui batas dalam bertani…” (Fathul Baari, V/5) Ada hadits yang mendukung pemahaman bahwa maksud larangan tersebut ditujukan apabila seseorang disibukkan dengan bertani dari kewajiban- kewajiban, seperti jihad di jalan Allah, apalagi bagi yang dekat tempatnya dengan musuh- musuh Allah. Hadits tersebut adalah hadits marfu’ dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu: “Jika kalian berjual-beli dengan (cara) ‘inah (salah satu bentuk riba), kalian dilalaikan oleh ternak kalian, dan kalian suka (disibukkan) dengan bertani sehingga kalian meninggalkan (kewajiban) jihad, niscaya Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan yang Dia tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, XXII/84 dan Abu Dawud, II/246. Lihat Silsilah al- Ahaadiits ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani, I/15 no. 11).
3. Menyatukan Hadits-Hadits yang Tampak Bertentangan Pada dasarnya tidak ada pertentangan antara nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Seandainya terjadi suatu pertentangan, maka itu anggapan kita semata, bukan hakikat dari nash-nash tersebut. Inilah keyakinan seorang mukmin pada hadits-hadits yang dapat dipercaya (hadits- hadits yang shahih atau hasan). Firman Allah berikut harus selalu menjadi pedoman: “Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisaa’: 82). Contoh hadits-hadits yang tampaknya bertentangan adalah hadits-hadits yang melarang seseorang menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau kecil, sementara ada hadits-hadits lain yang membolehkan hal tersebut. Cara jama’ yang dipakai para ulama untuk menyatukan hadits-hadits yang tampak bertentangan tersebut adalah dengan menyatakan bahwa hadits-hadits larangan dimaksudkan bila dilakukan di tempat terbuka, sedangkan hadits-hadits yang membolehkan dimaksudkan bila dilakukan di dalam suatu tempat yang ada pembatasnya (seperti seseorang melakukannya di WC). (Ta-wiil Mukhtalafil Hadiits hlm. 90 dan Nailul Authaar, I/98) . Kitab yang paling bermanfaat (dan bagus) yang bisa dijadikan rujukan untuk mendapatkan mukhtalaful hadits (hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits yang lain tetapi memungkinkan untuk dijamak/ disatukan) adalah Musykilul Aatsaar karya Ath-Thahawi dan Ta’wiil Mukhtalaf al-Hadiits karya Ibnu Qutaibah.
4. Mengetahui Nasikh dan Mansukh Suatu Hadits Nasakh = Hadits yang Menghapus Hadits yang Lain; Mansukh = Hadits yang Dihapus Nasakh (hukum yang lama diganti hukum yang baru) dalam hadits memang terjadi. Seorang muslim yang mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kalau hadits itu mansukh, berarti dia telah terjatuh ke dalam ilmu yang tidak diperintahkan syara’ untuk mengamalkannya. Sebab, kita tidak diperintahkan untuk mengamalkan hadits-hadits yang mansukh. Sementara nasakh adalah suatu ‘illat (penyebab) dilarangnya beramal dengan satu hadits (yang mansukh, ed.). Al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah berkata, ”Dan nasakh telah dimasukkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kategori al-’ilal (cacat hadits). Namun, beliau hanya mengkhususkannya dalam masalah pengalamannya saja (bukan status haditsnya).” (Al- Alfiyah, hlm. 22). Seseorang tidak boleh tergesa- gesa dalam masalah ini sehingga mengatakan hadits ini mansukh, kecuali setelah mengetahui dalil-dalil dan qara- in (tanda-tanda) yang menunjukkan adanya nasakh. Kitab-kitab yang bisa membantu untuk mengetahui yang mansukh dari hadits- hadits adalah: Ittihaaf Dzawiir Rusuukh karya Al- Ju’buri. An-Naasikh wal- Mansuukh karya Ibnul Jauzi. Al-I’tibaar fin Naasikh wal- Mansuukh minal Akbaar karya Al- Hazimi
5. Mengetahui Asbabul Wuruud Hadits Asbabul Wuruud = Sebab-Sebab Diriwayatkanya/Datangnya Suatu Hadits. Mengetahui asbabul wurud suatu hadits sangat membantu dalam memahami maksud hadits. Termasuk cara yang baik dalam memahami sunnah Nabi adalah meneliti (melihat) sebab-sebab tertentu disabdakannya suatu hadits, atau kaitannya dengan ‘illat (alasan atau sebab) tertentu yang ditegaskan langsung dari nash (teks) hadits itu, atau dari istinbath/kesimpulan (maknanya), atau yang dipahami (langsung) dari kondisi ketika hadits tersebut diucapkan (oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Untuk memahami suatu hadits dengan pemahaman yang benar dan mendalam, tidak boleh tidak, kita harus mengetahui situasi dan kondisi yang menyebabkan hadits itu diucapkan oleh Nabi. Biasanya, hadits datang sebagai penjelas terhadap kejadian-kejadian tertentu dan sebagai terapi terhadap situasi dan kondisi kejadian tersebut. Dengan begitu, maksud dari hadits itu dapat ditentukan dengan jelas dan rinci. Tujuannya tidak lain agar hadits itu tidak menjadi sasaran bagi dangkalnya perkiraan, atau kita mengikuti zhahir (lahiriah dari hadits tersebut) yang tidak dimaksudkan (oleh maknanya). (Kaifa Nata’aamal ma’as-Sunnah [hlm. 125]). Contoh: Ada sebuah hadits yang berbunyi (artinya), “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (HR Muslim, Kitab Al-Manaaqib, no. 2363). Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai alasan untuk lari dari hukum-hukum syara’ (agama) yang berkaitan dengan masalah ekonomi, perdata, politik, dan yang semisalnya dengan alasan– seperti anggapan mereka yang salah–bahwa itu adalah urusan duniawi, dan kami lebih mengetahui tentang dunia, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyerahkannya kepada kami. Apakah betul ini yang dimaksud oleh hadits tersebut? Sama sekali tidak! Karena, di dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah terdapat hal-hal yang mengatur urusan muamalah: jual-beli, serikat dagang, pegadaian, sewa- menyewa, utang-piutang, dan sebagainya. Bahkan, ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an turun untuk membahas aturan penulisan utang-piutang. “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar ….” (Al- Baqarah: 282). Dengan demikian, hadits tersebut di atas ditafsirkan oleh sebab diucapkannya hadits tersebut, yaitu kisah penyerbukan pohon kurma atas anjuran Rasulullah berdasarkan pendapat beliau yang merupakan dugaan belaka dalam masalah penyerbukan pohon kurma. Setelah itu para sahabat menjalankan saran Nabi tersebut dengan penuh ketaatan, padahal ketika itu mereka tidak melakukan penyerbukan, kemudian Rasulullah saw. bersabda dengan hadits tersebut. Contoh yang lain: Hadits: “Barang siapa melakukan sunnah yang baik dalam agama Islam ….” (HR Muslim). Sebagian orang memahami hadits ini dengan pemahaman yang salah. Sehingga, mereka membuat bid’ah-bid’ah (amal yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya) dalam agama dengan beranggapan bahwa mereka sedang mendekatkan diri kepada Allah dan beramal dengan sunnah yang baik, yang masuk dalam kandungan makna hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Akan tetapi, kalau kita merujuk kepada sebab disabdakannya hadits ini, akan kita dapatkan sebabnya, yaitu bahwa Nabi pada suatu hari menyuruh para sahabat untuk bersedekah. Kemudian, datanglah seorang pria dengan membawa bungkusan besar yang kedua tangannya hampir tidak mampu untuk membawanya, lalu ia meletakkannya ditengah masjid. Setelah itu, orang-orang pun ikut berinfaq sampai muka Rasulullah saw. berseri-seri (karena senang), seakan-akan wajah beliau seperti sesuatu yang disepuh dengan emas, lalu beliau mengucapkan hadits tersebut. Maka dari itu, mengartikan hadits tersebut kepada perbuatan bid’ah jelas-jelas secara meyakinkan bukan yang dimaksud. Bahkan, itu merupakan kesesatan yang nyata. Dan, sebab-sebab disabdakannya hadits tersebut menjadi bukti terkuat akan kesalahan cara pengambilan dalil yang ditempuh oleh mereka. Ibnu Hamzah ad-Dimasyqi mempunyai kitab berjudul Al- Bayaan wa at-Ta’riif fii Ashaab Wuruud al-Hadiits asy-Syariif yang dicetak dalam tiga jilid. Kitab itu termasuk yang paling lengkap dalam bidang ilmu ini (asbaabul wuruud hadits).
6. Mengetahui Ghariibul Hadiits Ghariibul Hadiits = Kata-Kata yang Sulit Dipahami pada Teks Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling fasih dalam mengucapkan “dhaadd” bahasa Arab dan beliau berbicara kepada para sahabat dengan bahasa Arab yang jelas dan dikenal oleh mereka. Mereka tidak mengalami kesulitan dalam memahami apa yang diinginkan dari lafazh yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka adalah orang Arab asli, yang tidak pernah dimasuki (dipengaruhi) oleh bahasa orang ‘Ajam (orang non-Arab). Tetapi, dengan berlalunya waktu dan berbaurnya sebagian orang dengan yang lain, baik yang Arab maupun yang ‘Ajam, bahasa yang dipakai sebagian besar orang Arab menjadi lemah. Selain itu, bahasa mereka bercampur dengan bahasa orang ‘Ajam, serta mereka menjadi semakin jauh dari bahasa Arab yang fasih. Sehingga, banyak orang yang menemukan kesulitan dalam memahami hadits-hadits Nabi karena mereka tidak mengetahui arti kata-kata dalam hadits-hadits tersebut. Oleh sebab itulah, para ulama bangkit menyusun karangan semacam ini, yaitu kitab-kitab ghaariibul hadiits. Mereka menyusun sebuah kitab untuk menerangkan kata-kata yang sulit dipahami dalam suatu hadits beserta penjelasannya. Jika seorang ulama, penuntut ilmu, dan seorang muslim secara umum ingin memahami hadits yang baik, hendaklah dia merujuk kepada kitab-kitab ghariibul hadiits, yang paling penting di antaranya adalah: Ghariibul Hadiits karya Al-Harawi. Ghariibul Hadiits karya Abu Ishaq al-Harbi. Ghariib ash- Shahiihain karya Al-Humaidi. An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits karya Ibnul Atsir. Kitab yang terakhir (An- Nihaayah) adalah kitab terlengkap dan paling bermanfaat daripada kitab- kitab ghariib lainnya.
7. Memahami Sunnah seperti yang Dipahami Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Kaidah ini termasuk yang paling penting supaya seorang muslim berpegang dengan sunnah, seperti berpegangnya salafush shaleh, serta agar selamat dari penambahan dan pengurangan. Maka, yang paling utama dalam menerangkan As-Sunnah adalah hadits-hadits Nabi sendiri, kemudian perkataan dan perbuatan para sahabat (al- aatsaar as-salafiyah), karena para sahabat telah menyaksikan turunnya Al- Qur’an dan wahyu turun di hadapan mereka. Maka, jika terjadi pemahaman yang salah dari salah seorang mereka terhadap Sunnah Nabi, niscaya Jibril akan turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meluruskan dan mengoreksi pemahaman yang salah itu. Oleh karena itu, para ulama hadits menggolongkan perkataan seorang sahabat: “Kami berpendapat begini pada zaman Rasulullah,” sebagai perkataan yang memiliki hukum marfu’ (yang bisa disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Apabila orang-orang berselisih tentang pemahaman suatu hadits, maka pemahaman yang paling utama didahulukan adalah pemahaman sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh: Hadits tentang menghadap ke kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil. Ada atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sesungguhnya yang demikian itu (buang hajat) terlarang jika di tempat yang terbuka, namun jika di antara kamu dan kiblat ada sesuatu yang menutupi (menghalangi), maka tidak mengapa (hukumnya boleh).” (HR Abu Dawud, Kitab Ath- Thaharah Bab “Karaahiyah Istiqbaali Qiblati ‘inda Qadhaa-il Haajah” [I/3]). Kitab-kitab yang penyusunnya banyak menukil atsar-atsar salafiyyah (orang-orang shalih terdahulu) dari sahabat dan tabi’in adalah: Mushannaf ‘Abdirrazzaq. Mushannaf Ibni Abi Syaibah. Sunan Sa’id bin Manshur. Sunan ad-Darimi. As-Sunan al- Kubraa dan As- Sughaa karya Imam Al-Baihaqi.
8. Merujuk Kitab-Kitab Syarah Hadits Yaitu kitab-kitab yang berisi penjelasan dan keterangan dari matan (teks hadits). Termasuk hal-hal yang penting dalam memahami hadits-hadits Nabi adalah merujuk kitab-kitab syarah. Sebab, di dalamnya terdapat penjelasan tentang gharib, nasikh-mansukh, fiqhul hadits, dan riwayat-riwayat yang tampaknya bertentangan sehingga seseorang tidak mungkin meninggalkan kitab- kitab seperti ini. Para ulama hadits telah meninggalkan kitab-kitab syarah untuk kita yang menjelaskan hadits-hadits Nabi saw. Para ulama adalah penerjemah hadits-hadits Nabi untuk seluruh umat. Setiap seorang ulama yang lebih dahulu (lebih dekat masa hidupnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka penjelasannya akan lebih dekat kepada kebenaran dan lebih layak untuk diterima, biasanya. Kitab syarah yang paling utama didahulukan setelah memperhatikan yang lebih dahulu zaman penyusunnya adalah kitab yang penyusunnya memiliki perhatian terhadap dalil-dalil dengan menerangkan makhaarijul ahaadiits (jalan periwayatan hadits) yang bermacam-macam, serta menerangkan shahih dan dha’ifnya dalil tersebut. Demikian pula harus didahulukan kitab yang penyusunnya paling jauh dari fanatik madzhab, yangmana suatu hadits bisa saja dipalingkan olehnya dari makna yang sesungguhnya yang diinginkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa disertai dalil yang rajih (kuat).
Di antara contoh kitab syarah hadits yang sesuai dengan pemahaman para sahabat dan mu’tamad (yang bisa dipertanggungjawabkan) yaitu sebagai berikut. Syarhus Sunnah karya Imam Al- Baghawi. Fathul Baari karya Ibnu Rajab al- Hanbali. Fathul Baari Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Diringkas dari 8 Kaidah Memahami Sunnah, Pustaka Imam Asy-Syafi’i; judul asli: Dhawaabith Muhimmah li Husni Fahmis Sunnah, Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah).