Selasa, 27 Maret 2012

Cara Memakai BusanaMuslimah / Jilbab yangBaik

keyword-
images»
Alhamdulillah saat ini banyak wanita muslim yang mengenakan busana muslimah/ jilbab. Ada yang sudah berpakaian sesuai tuntunan agama. Ada pula yang meski sudah memakai jilbab, namun masih jauh dari ajaran Islam. Sebagai contoh, ada yang memakai jilbab, namun jilbabnya tidak menutupi dada. Parahnya lagi, dia memakai kaus dan celana yang ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat jelas. Akhirnya timbul keanehan, memakai jilbab tapi kok terlihat seksi ya?

Nah tulisan ini bukan bermaksud untuk mengecam. Tapi untuk memberikan pencerahan agar kita tahu cara berpakaian yang benar menurut ajaran Islam. Pakaian Islam harus menutup seluruh aurat. AURAT lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: “Paha itu adalah aurat.” (Bukhari) Pakaian Islam tidak boleh menampakkan tubuh atau jarang. Dari Saidatina Aisyah bahawa satu hari kakaknya, Asma binti Abu Bakar datang mengadap Rasulullah SAW sedang ia berpakaian tipis (jarang).

Melihatkan keadaan itu, Rasulullah SAW terus berpaling muka.” [HR Abu Daud] Kadang ada pakaian yang meski menutup seluruh tubuh, namun serat kainnya begitu jarang persis seperti kain kasa atau transparan seperti plastik. Akibatnya tubuh atau warna kulit pun terlihat jelas seolah-olah *******. Rasulullah SAW bersabda: “Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi ******* dan meliuk- liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh.” (Muslim) Pakaian juga tidak boleh ketat sehingga bentuk tubuh terlihat jelas. Pakaian juga tidak boleh untuk bermegah-megahan atau bermewah-mewahan. ”Bermegah-megahan telah melalaikan kamu” [At Takaatsur 1] Pakaian tidak boleh berlebihan sehingga menimbulkan perasaan sombong atau congkak ketika memakainya. Contohnya sering kita melihat para bangsawan yang bajunya begitu mewah dan panjang sehingga terseret-seret di lantai sementara dagunya menghadap ke atas dengan rasa sombong. Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893) Jadi kalau ada yang memakai pakaian mahal misalnya dengan harga 5 dinar ke atas atau Rp 5 juta ke atas sambil membanggakan kepada temannya, ini aku beli seharga Rp 5 juta, niscaya itu sudah tidak Islami lagi. Seharusnya yang sederhana saja dan tidak berlebihan sehingga sisa uangnya bisa dipakai untuk sedekah membantu fakir miskin. Pakaian Lelaki harus berbeda dengan pakaian wanita.

Tidak boleh lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki meski mungkin itu hanya untuk memancing tawa/lelucon. Rasulullah SAW bersabda: “Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan.” (Bukhari dan Muslim) Baginda juga bersabda bermaksud: “Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki.” (Abu Daud dan Al-Hakim). Wanita boleh pakai sutera. Namun lelaki tidak boleh. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih) Hendaknya saat keluar rumah para wanita mengenakan jilbabnya. ”

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al Ahzab 59] Hendaknya kerudung dipakai hingga menutupi dada. ”Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera- putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An Nuur 31] Di bawah contoh pemakaian busana muslim yang tidak sesuai menurut Islam. Jangan sampai pakaian istri, anak-anak perempuan, atau pun saudara- saudara perempuan kita termasuk dalam contoh-contoh tersebut. Terakhir ada contoh berpakaian muslimah yang benar. Gambar 1 Kesalahan pada gambar ini : Kerudung tidak menutupi dada Allah S.W.T berfirman dalam surat An Nur ayat 31 ” .. dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya … “ Gambar 2 Kesalahan pada gambar ini : * Kerudung tidak menutupi dada * Rok yang dipakai kurang panjang Menurut riwayat Imam Tarmizi dan Nasa’i, dari Ummu Salamah r.a. “Ya Rasulullah, bagaimana perempuan akan berbuat kain- kain mereka yang sebelah bawah?“ Sabda Rasulullah S.A.W : “Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya“

Gambar 3 Kesalahan pada gambar ini :
 Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh Rasulullah bersabda ” hendaklah kamu meminjamkan dia baju yang panjang dan longgar itu “
 Make up yang sangat tebal Allah SWT berfirman dalam surat Al’Araf ayat 31 : ” Wahai anak cucu Adam. Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih- lebihan ” Gambar 4 Kesalahan pada gambar ini :  Kerudung tidak menutupi dada
 Lengan blus pendek
 Rok yang dipakai pendek
 Tidak memakai kaos kaki ” Dan katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang bisa terlihat….” Surat An Nur, ayat 31 Gambar 5 Kesalahan pada gambar ini :
 Lengan blus pendek
 Tidak memakai kaos kaki * Rok yang dipakai berbelah di depan ” Barang siapa yang memakai pakaian yang mencolok mata, maka Allah S.W.T akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti “ [HR Ahmad, Abu Daud, An Nasa'i dan Ibn Majah] Gambar 6 Kesalahan pada gambar ini : * Kerudung tidak menutupi dada * Pakaian ketat menampakkan lekuk tubuh * Blus yang dipakai pendek * Tidak memakai kaos kaki “Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan- perempuan yang berpakaian tapi yang ******* yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat.

Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” [Bukhari dan Muslim] Apakah cara berpakaian anda meski sudah menutup kepala masih banyak salahnya? Lalu bagaimana contoh berpakaian yang benar? Silahkan lihat di bawah ini. Rasulullah S.A.W telah bersabda : “Bahwa anak perempuan apabila telah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat akan dia melainkan mukanya dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan” (H.R. Abu Daud)

Gambar-gambar Busana Muslimah yang benar dan tidak benar serta artikel selengkapnya bisa dilihat di:
http://media- islam.or.id/2009/12/10/cara- memakai-busana- muslimahjilbab-yang-baik/

Memakai Jilbab Berpakaian Ketat

keyword-
images
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz saya mau nanya: Begini, apa hukumnya jika seorang muslimah memakai jilbab tapi pakaian ketat(Sexy), Tolong secepatnya ustadz, Masalahnya ini sangatlah penting, Karena di kampus saya - Masya Allah- sabgat ngetrend dan sudah dianggap hal yang biasa. Terima kasih atas jawabannya.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Sebelum saya menjawab hukum bagi seorang muslimah berjilbab tetapi masih berpakaian ketat, terlebih dahulu saya sebutkan kriteria berpakaian yang Islami dan sesuai syari'at. Diantara kriteria-kriteria pakaian Islami (pakaian taqwa) bagi muslimah adalah:

1. Menutupi seluruh badan, selain yang dikecualikan. (Periksa terjemah Al Qur'an surat Al Ahzab: 59 dan AN Nur: 31). Maka semua anggota tubuh bagi muslimah adalah aurot dan wajib ditutupi, kecuali wajah dan kedua telapak tangan karena tidak termasuk aurot, akan tetapi memakai kaos tangan dan cadar adalah lebih baik karena hukumnya sunah afdholiyah (yang utama).

2. Kainnya harus tebal tidak tipis (transparan) Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits, "Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk" (HR Thabarani, Hadits Shohih). Dan dalam riwayat lain ditambahkan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh" (HR Muslim).Maksudnya seorang perempuan yang memakai pakaian dengan kain yang tipis dan masih kelihatan auratnya (transparan). Karena kainnya tipis maka pada hakekatnya dia itu berpakaian tapi telanjang, yang mendapatancaman hadits tersebut.

3. Harus longgar, tidak ketat sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Karena kalau pakaiannya ketat meskipun tebal, maka pakaian tersebut masih memebrikan gambaran bentuk atau lekuk tubuh. Dengan demikian, hendaklah kaum wanita memakai pakaian yang tebal dan longgar dan tidak ketat.

4. Tidak diberi wewangian dan parfum. Hal ini berdasarkan hadits shohih dari Abu Musa Al Asy'ari berkata, Rasulullah bersabda: "Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu dia melewati kaum lelaki agar mereka mendapatkan baunya, maka dia adalah pezina". (HR NAsai, Tirmidzi Abu Dawud, Ahmad dll)Karena hal itu akan mengundang fitnah dan menjadi sarana seseorang untuk menzinainya (membangkitkan nafsu birahinya) dan juga dalam hadits Abu Hurairoh, Rasulullah bersabda: "Jika seorang perempuan keluar menuju masjid sedangkan dia memakai wewangian yang tercium baunya, maka Allah tidak akan menerima sholatnya, sehingga dia pulang ke rumahnya kemudian mandi (terus sholat)." (HR Al Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya dan dishahihkan Syaikh Albani).

5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki Karena Rasulullah melaknat lelaki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, al Hakim dan Ahmad dan haditsnya shohih).

6. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir Karena hal tersebut akan menyeret pelakunya untuk meniru mode-model dan mode orang kafir dalam berpakaian juga dalam akhlaqnya. Dan juga merupakan bentuk sumbangan kepada mereka karena dia telah melestarikan dan menyebarkan budaya mereka dan kekafirannya. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut". (HR Ahmad sanadnya hasan). Dan juga hadits Rasulullah yang lain, "Barangsiapa yang memakai pakaian orang-orang kafir (pendeta, rahib dsb) atau menyerupai mereka maka dia bukan termasuk golonganku". (HRThabrani, hadits ini dhoif tetapi tidak mengapa kalau sebagai syahid/penguat). Dan masih banyak lagi hadits- hadits yang melarang utuk tasyabuh (menyerupai orang- orang kafir) baik dalam berpakaian, berhias, ibadah dll).

7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas (ketenaran) yaitu pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih ketenaran ditengah masyarakat yang biasanya dipakai untuk berbangga-bangga dengan sikap angkuh dan sombong. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengenakan pakaian untuk mencari ketenaran di dunia, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian membakarnya dengan api neraka" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dengan sanad yang hasan). Juga bukan merupakan pakaian perhiasan yaitu pakaian (perhiasan) yang biasanya dipakai kaum hawa untuk menarik perhatian kaum lelaki. Dan karena ini pula kaum wanita banyak masuk ke dalam neraka (karena mereka kalau keluar rumah dengan bertabarruj) dan tabarruj adalah perempuan yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya ditutupinya. Karena hal tersebut akan membangkitkan nafsu/ syahwat kaum lelaki.

Maka perempuan yang berjilbab tapi berpakaian ketat berarti dia belum sempurna dalam menjalankan keewajibannya yaitu menutupi aurat dan menunjukkan betapa lemah iman yang ada pada dirinya. Kebenaran itu ada pada Al-Kitab dan As Sunnah bukan karena sudah ngetrend atau biasa dipakai kebanyakan orang. Karena kalau mengikuti kebanyakan orang maka kalian akan tersesat.
Wallahu a'lam bi'showab.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Orang Mati Tidak Bisa Mendengar

1. QS. An-Naml ayat 80 : ﺇِﻧّﻚَ ﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰَ ﻭَﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟﺼّﻢّ ﺍﻟﺪّﻋَﺂﺀَ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟّﻮْﺍْ ﻣُﺪْﺑِﺮِﻳﻦَ “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang- orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang”. Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ : ﻻ ﻣﻌﺎﺭﺿﺔ ﺑﻴﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﻻﻳﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﺑﻼ ﺷﻚ ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺳﻤﺎﻉ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻟﻢ ﻳﻤﺘﻨﻊ ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻧﺎ ﻋﺮﺿﻨﺎ ﺍﻷﻣﺎﻧﺔ ﺍﻵﻳﺔ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﻭﻟﻸﺭﺽ ﺍﺋﺘﻴﺎ ﻃﻮﻋﺎ ﺃﻭ ﻛﺮﻫﺎ ﺍﻵﻳﺔ ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻐﺎﺯﻱ ﻗﻮﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺣﻴﺎﻫﻢ ﺣﺘﻰ ﺳﻤﻌﻮﺍ ﻛﻼﻡ ﻧﺒﻴﻪ ﺗﻮﺑﻴﺨﺎ ﻭﻧﻘﻤﺔ ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻭﻗﺪ ﺃﺧﺬ ﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻭﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺮﺍﻣﻴﺔ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺼﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻓﻘﻂ ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺨﻠﻖ ﻓﻴﻪ ﺍﺩﺭﺍﻛﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺴﻤﻊ ﻭﻳﻌﻠﻢ ﻭﻳﻠﺬ ﻭﻳﺄﻟﻢ ﻭﺫﻫﺐ ﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭﺍﺑﻦ ﻫﺒﻴﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻓﻘﻂ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﻮﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﻭﺧﺎﻟﻔﻬﻢ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﺗﻌﺎﺩ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻛﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ “Berkata Ibnut-Tiin : Tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ‘Umar (yaitu hadits Qalaib Badr) dengan ayat tersebut (QS. An-Naml : 80), sebab orang-orang mati tidak mendengar tidaklah diragukan lagi, akan tetapi apabila Allah ta’ala menghendaki sesuatu yang tidak mampu mendengar menjadi mampu mendengar, maka tidak ada yang menghalanginya.

Hal ini sebagaimana firman- Nya : [ ﺇِﻧّﺎ ﻋَﺮَﺿْﻨَﺎ ﺍﻷﻣَﺎﻧَﺔَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺴّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻷﺭْﺽِ ﻭَﺍﻟْﺠِﺒَﺎﻝِ ﻓَﺄﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻥ ﻳَﺤْﻤِﻠْﻨَﻬَﺎ ] “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu” (QS. Al- Ahzaab : 72). [ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﻭَﻟِﻸﺭْﺽِ ﺍﺋْﺘِﻴَﺎ ﻃَﻮْﻋﺎً ﺃَﻭْ ﻛَﺮْﻫﺎً ] “Lalu Dia berkata kepadanya (langit) dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa" (QS. Fushshilat : 72). Al-Imam Bukhari menukil ucapan Qatadah dalam kitab Al-Maghaazi : “Sesungguhnya Allah menghidupkan mereka sehingga mereka mendengar dari ucapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai penghinaan dan adzab bagi mereka”. Selesai ucapan Ibnut-Tiin. Ibnu Jarir Ath- Thabari dan sebagian besar Karamiah mengambil pendapat dari kisah ini bahwasannya pertanyaan di dalam kubur itu terjadi pada badan saja, dan Allah memberikan kemampuan kepada mereka untuk mendengar dan mengetahui serta merasakan adanya nikmat dan adzab. Sedangkan Ibnu Hazm dan Ibnu Hubairah berpendapat bahwa pertanyaan terjadi hanya pada ruh saja. Akan tetapi jumhur ulama menyelisihi mereka dan berpendapat lain, yaitu bahwa ruh dikembalikan ke badan atau sebagiannya sebagaimana dijelaskan dalam hadits”. Ibnu Hajar kemudian melanjutkan : ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺣﺪﻳﺜﻲ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭﻋﺎﺋﺸﺔ ﺑﺤﻤﻞ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﺨﺎﻃﺒﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﺐ ﻭﻗﻌﺖ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻭﺣﻨﻴﺌﺬ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻗﺪ ﺍﻋﻴﺪﺕ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﻭﻗﺪ ﺗﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺍﻟﻤﺴﺌﻮﻝ ﻳﻌﺬﺏ ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻓﻤﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻴﺘﻔﻖ ﺍﻟﺨﺒﺮﺍﻥ “Bahwasannya mushannif (yaitu Al-Imam Bukhari) menunjukkan satu cara di antara cara-cara menggabungkan dua hadits, yaitu hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah (yaitu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi : “Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui bahwasannya apa yang aku katakan kepada mereka adalah benar”;

kemudian Aisyah radliyallaahu ‘anhaa membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang- orang yang mati dapat mendengar” sampai selesai - Abu Al-Jauzaa’). Kemungkinan makna dari hadits Ibnu ‘Umar adalah bahwasannya ucapan terhadap orang-orang kafir yang telah mati dan berada di dalam sumur-sumur Badar terjadi sewaktu Malaikat Munkar dan Nakir bertanya kepada ruh tersebut setelah dikembalikan ke badan, dan disebutkan dalam hadits lain bahwasannya orag kafir yang ditanya diadzab. Adapun pengingkaran ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa mengandung kemungkinan di luar – bukan – waktu pertanyaan, maka dengan ini selaraslah dua hadits tersebut” [Lihat Fathul- Baariy 3/235]. Lihatlah penjelasan di atas ! Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwa keumuman dalil/nash telah menetapkan bahwa mayat/ orang mati itu tidak dapat mendengar. Akan tetapi hal itu dikecualikan pada waktu-waktu tertentu seperti kisah sumur Badr – sebagaimana akan dibahas kemudian. Al-Imam Asy-Syaukani dalam Tafsirnya Fathul- Qadiir tentang ayat [ ﺇِﻧّﻚَ ﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰَ ] “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang- orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml ayat 80) berkata : ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺣﺎﻟﻬﻢ ﻛﺤﺎﻝ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻓﻲ ﺍﻧﺘﻔﺎﺀ ﺍﻟﺠﺪﻭﻯ ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﻛﺤﺎﻝ ﺍﻟﺼﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﻔﻬﻤﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﻬﺘﺪﻭﻥ ﺻﺎﺭ ﺫﻟﻚ ﺳﺒﺒﺎً ﻗﻮﻳﺎً ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺍﻻﻋﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﻢ، ﺷﺒﻪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﺎﻟﻤﻮﺗﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﺣﺲ ﻟﻬﻢ ﻭﻻ ﻋﻘﻞ، ﻭﺑﺎﻟﺼﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﺍﻟﻤﻮﺍﻋﻆ ﻭﻻ ﻳﺠﻴﺒﻮﻥ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ. “Hal itu dikarenakan apabila ia mengetahui, bahwasannya keadaan mereka (kaum kafir) seperti halnya orang mati dalam hal ketidakmampuan mengambil faedah dengan pendengaran atau seperti orang yang tuli yang tidak dapat mendengar, memahami, dan diberi petunjuk, yang itu menjadi satu sebab kuat dalam ketiadaan pelanggaran dengannya. Allah telah menyerupakan mereka (kaum kafir) dengan orang mati yang tidak mempunyai rasa dan akal; dan (mereka juga diserupakan) dengan orang yang tuli yang tidak dapat mendengarkan nasihat dan menjawab panggilan/seruan kepada Allah”. Kemudian Asy-Syaukani melanjutkan : ﻭﻇﺎﻫﺮ ﻧﻔﻲ ﺇﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ، ﻓﻼ ﻳﺨﺺ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻛﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧﺎﻃﺐ ﺍﻟﻘﺘﻠﻰ ﻓﻲ ﻗﻠﻴﺐ ﺑﺪﺭ........ “Dhahirnya, (ayat tersebut) meniadakan pendengaran dari orang mati secara umum. Maka tidaklah dikhususkan darinya kecuali apa-apa yang datang dari dalil sebagaimana telah tetap dalam Ash-Shahih (Al- Bukhari/Muslim) bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang- orang kafir yang terbunuh di sumur-sumur Badr…….” [Lihat Fathul-Qadir QS. An-Naml : 80].

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya berkata tentang ayat [ ﺇِﻧّﻚَ ﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺗَﻰَ ] “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang- orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml ayat 80) : ﺃﻱ ﻻ ﺗﺴﻤﻌﻬﻢ ﺷﻴﺌﺎً ﻳﻨﻔﻌﻬﻢ, ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻫﺆﻻﺀ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﻏﺸﺎﻭﺓ ﻭﻓﻲ ﺁﺫﺍﻧﻬﻢ ﻭﻗﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ, ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ} :ﻭﻻ ﺗﺴﻤﻊ ﺍﻟﺼﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﻭﻟﻮﺍ ﻣﺪﺑﺮﻳﻦ * ﻭﻣﺎ ﺃﻧﺖ ﺑﻬﺎﺩﻱ ﺍﻟﻌﻤﻲ ﻋﻦ ﺿﻼﻟﺘﻬﻢ * ﺇﻥ ﺗﺴﻤﻊ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺂﻳﺎﺗﻨﺎ ﻓﻬﻢ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ{ ﺃﻱ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﺘﺠﻴﺐ ﻟﻚ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺳﻤﻴﻊ ﺑﺼﻴﺮ, ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻭﺍﻟﺒﺼﺮ ﺍﻟﻨﺎﻓﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﺍﻟﺒﺼﻴﺮﺓ, ﺍﻟﺨﺎﺿﻊُ ﻟﻠﻪ ﻭﻟﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ. “Yaitu engkau tidak dapat memperdengarkan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Demikian juga kafirnya orang yang di dalam hati mereka terdapat penutup dan telinga- telingan mereka terdapat sumbat. Untuk itu Allah ta’ala telah berfirman : “dan (tidak pula) menjadikan orang- orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang. Dan kamu sekali-kali tidak dapat memimpin (memalingkan) orang-orang buta dari kesesatan mereka. Kamu tidak dapat menjadikan (seorang pun) mendengar, kecuali orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, lalu mereka berserah diri” ; yaitu yang dapat memperkenankanmu hanyalah Rabb Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dengan pendengaran dan penglihatan yang membawa manfaat di dalam hati dan pandangan orang yang tunduk kepada-Nya serta apa yang dibawa melalui lisan para Rasul ‘alaihimus- salaam [Tafsir Ibni Katsir, 6/210].

Ibnu Katsir dalam penjelasan ayat di atas secara eksplisit menyamakan keadaan kaum kafir dengan orang yang telah mati (mayat) yang dinafikkan dari sifat mendengar. Hal itu semakin kuat dengan penyebutan bahwa Allah Yang Maha Melihat dan Maha Mendengar yang kuasa memberikan manfaat dari penjelasan dan seruan kepada makhluk-Nya. Di sini seakan-akan Ibnu Katsir menegaskan bahwa sifat melihat dan mendengar yang dinafikkan dari orang kafir secara majazi dan orang yang mati secara hakiki itu akan kembali pada kesempurnaan sifat ke- Maha Melihat dan Maha Mendengar dari Allah. Hanya Allah lah yang kuasa memberikan penglihatan dan pendengaran kepada makhluk-Nya. 2. QS. Faathir ayat 13-14 : ﺫَﻟِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺭَﺑّﻜُﻢْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﻭَﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺗَﺪْﻋُﻮﻥَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻧِﻪِ ﻣَﺎ ﻳَﻤْﻠِﻜُﻮﻥَ ﻣِﻦ ﻗِﻄْﻤِﻴﺮٍ* ﺇِﻥ ﺗَﺪْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻌُﻮﺍْ ﺩُﻋَﺂﺀَﻛُﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﺳَﻤِﻌُﻮﺍْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﺠَﺎﺑُﻮﺍْ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺸِﺮْﻛِـﻜُﻢْ ﻭَﻻَ ﻳُﻨَﺒّﺌُﻚَ ﻣِﺜْﻞُ ﺧَﺒِﻴﺮٍ “Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu, kepunyaan- Nya lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui”.

Ayat di atas begitu gamblang dalam meniadakan pendengaran dari tuhan-tuhan selain Allah yang diseru kaum musyrikin. Tuhan-tuhan yang disembah selain Allah ini terdiri dari batu, patung, atau pohon-pohon; juga termasuk orang-orang atau hamba-hamba Allah yang telah mati. Hal ini ditunjukkan pada ayat [ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺸِﺮْﻛِـﻜُﻢْ ] “Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu”. Hamba- hamba yang dituhankan tadi akan dibangkitkan di hari kiamat dan akan dihisab serta ditanya (lihat pula QS. Al-Furqaan : 17-18). Contoh dari hamba-hamba yang dipertuhankan setelah matinya adalah sebagaimana dikatakan Nabi Nuh ‘alaihis-salaam tentang lima berhala yang disembah kaumnya : ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﻻَ ﺗَﺬَﺭُﻥّ ﺁﻟِﻬَﺘَﻜُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗَﺬَﺭُﻥّ ﻭَﺩّﺍً ﻭَﻻَ ﺳُﻮَﺍﻋﺎً ﻭَﻻَ ﻳَﻐُﻮﺙَ ﻭَﻳَﻌُﻮﻕَ ﻭَﻧَﺴْﺮﺍً “Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan- tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr". (QS. Nuh : 13). Hal yang sama adalah sebagaimana difirmankan Allah tentang tiga berhala musyrikin Arab : ﺃَﻓَﺮَﺃَﻳْﺘُﻢُ ﺍﻟﻼّﺕَ ﻭَﺍﻟْﻌُﺰّﻯَ * ﻭَﻣَﻨَﺎﺓَ ﺍﻟﺜّﺎﻟِﺜَﺔَ ﺍﻻُﺧْﺮَﻯَ “Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)?” (QS. An- Najm : 19-20).

Dari sini kita tahu bahwasannya Allah telah menegaskan bahwa berhala-berhala/tuhan- tuhan yang disembah selain Allah dari kalangan orang shalih yang telah meninggal tersebut tersebut tidaklah dapat mendengar apa yang mereka minta. Dan kalaupun bisa mendengar (dan kenyataannya adalah tidak bisa mendengar), niscaya mereka tidak mampu mengabulkan permintaan mereka. Inilah inti dari QS. Fathir ayat 13-14 dalam kaitannya dengan bahasan kita. 3. Hadits Qalaaib Badr ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﻭﻗﻒ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﻴﺐ ﺑﺪﺭ، ﻓﻘﺎﻝ) :ﻫﻞ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻣﺎ ﻭﻋﺪ ﺭﺑﻜﻢ ﺣﻘﺎ. ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: ﺇﻧﻬﻢ ﺍﻵﻥ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻣﺎ ﺃﻗﻮﻝ.( ﻓﺬﻛﺮ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ، ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﺇﻧﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: )ﺇﻧﻬﻢ ﺍﻵﻥ ﻟﻴﻌﻠﻤﻮﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﻨﺖ ﺃﻗﻮﻝ ﻟﻬﻢ ﻫﻮ ﺍﻟﺤﻖ.( ﺛﻢ ﻗﺮﺃﺕ: }ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺴﻤﻊ ﺍﻟﻮﺗﻰ.{ ﺣﺘﻰ ﻗﺮﺃﺕ ﺍﻵﻳﺔ. Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur-sumur Badr, kemudian beliau bersabda : ‘Apakah kalian mendapati sesuatu yang telah dijanjikan Rabb kalian adalah benar ?’. Kemudian beliau bersabda lagi : ‘Sesungguhnya sekarang mereka mendengar (yasma’uun) apa yang aku katakan’. Kemudian berita ini dikhabarkan kepada ‘Aisyah, maka ia berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda : Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui (ya’lamuun) apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar’. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang- orang mati mampu mendengar” sampai akhir ayat [Diriwayatkan oleh Al- Bukhari no. 3980-3981]. ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ: ﺃﻥ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮ ﻳﻮﻡ ﺑﺪﺭ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺭﺟﻼ ﻣﻦ ﺻﻨﺎﺩﻳﺪ ﻗﺮﻳﺶ، ﻓﻘﺬﻓﻮﺍ ﻓﻲ ﻃﻮﻯ ﻣﻦ ﺃﻃﻮﺍﺀ ﺑﺪﺭ ﺧﺒﻴﺚ ﻣﺨﺒﺚ، ﻭﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻡ ﺃﻗﺎﻡ ﺍﻟﻌﺮﺻﺔ ﺛﻼﺙ ﻟﻴﺎﻝ، ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﺒﺪﺭ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻣﺮ ﺑﺮﺍﺣﻠﺘﻪ ﻓﺸﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺭﺣﻠﻬﺎ، ﺛﻢ ﻣﺸﻰ ﻭﺍﺗﺒﻌﻪ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻣﺎ ﻧﺮﻯ ﻳﻨﻄﻠﻖ ﺇﻻ ﻟﺒﻌﺾ ﺣﺎﺟﺘﻪ، ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺷﻔﺔ ﺍﻟﺮﻛﻲ، ﻓﺠﻌﻞ ﻳﻨﺎﺩﻳﻬﻢ ﺑﺄﺳﻤﺎﺀ ﺁﺑﺎﺋﻬﻢ) :ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻥ، ﻭﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻥ، ﺃﻳﺴﺮﻛﻢ ﺃﻧﻜﻢ ﺃﻃﻌﺘﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻓﺎﻧﺎ ﻗﺪ ﻭﺟﺪﻧﺎ ﻣﺎ ﻭﻋﺪﻧﺎ ﺭﺑﻨﺎ ﺣﻘﺎ، ﻓﻬﻞ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻣﺎ ﻭﻋﺪ ﺭﺑﻜﻢ ﺣﻘﺎ.( ﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻣﺎ ﺗﻜﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﺴﺎﺩ ﻻ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﻟﻬﺎ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) :ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺲ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻴﺪﻩ، ﻣﺎ ﺃﻧﺘﻢ ﺑﺄﺳﻤﻊ ﻟﻤﺎ ﺃﻗﻮﻝ ﻣﻨﻬﻢ.( ﻗﺎﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ: ﺃﺣﻴﺎﻫﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﺘﻰ ﺃﺳﻤﻌﻬﻢ ﻗﻮﻟﻪ، ﺗﻮﺑﻴﺨﺎ ﻭﺗﺼﻐﻴﺮﺍ ﻭﻧﻘﻤﺔ ﻭﺣﺴﺮﺓ ﻭﻧﺪﻣﺎ.

Dari Abu Thalhah : Bahwasannya Nabi Allah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat pada perang Badr untuk menguburkan dua puluh empat mayat tokoh- tokoh kaum Quraisy, kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur di antara sumur- sumur Badr dalam keadaan busuk dan bau. Kebiasaan beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr di hari ketiga beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya, lalu beliau memacunya kemudian beliau berjalan dan diikuti oleh para shahabatnya dan mereka berkata : ‘Tidaklah kami berpendapat beliau keluar melainkan untuk sebagian keperluannya”; sampai beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka : ‘Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan ! Apakah kamu suka seandainya kamu taat kepada Allah dan Rasul- Nya ? Sesungguhnya kami telah mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb kami adalah benar, maka apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar ?’. Perawi berkata : Maka ‘Umar radliyallaahu ‘anhu berkata : “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbicara pada bangkai yang sudah tidak memiliki ruh ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Demi (Allah) yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kamu lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan’. Berkata Qatadah : “Allah menghidupkan mereka sehingga mereka mendengar perkataan beliau sebagai satu penghinaan, peremehan, adzab, dan penyesalan” [Diriwayatkan oleh Al- Bukhari no. 3976, Muslim no. 2875, Ahmad 4/29, dan Abu Ya’la no. 1431].

Sisi pendalilan : a. Hadits Pertama; terdapat kalimat pengkhususan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hal waktu, yaitu perkataan “sekarang” (ﺍﻵﻥ), yaitu mayat orang-orang kafir mendengar saat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbicara. Konsekuensinya, maka mereka tidak mendengar selain dari waktu yang disebutkan. Ini termasuk mukjizat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan sebagaimana diketahui bahwa mukjizat itu tidaklah berlangsung terus-menerus. Al-Imam Al-Qurthubi berkata dalam Tafsir-nya dengan menukil penjelasan Ibnu ‘Athiyyah : ﺃﻥ ﻗﺼﺔ ﺑﺪﺭ ﺧﺮﻕ ﻋﺎﺩﺓ ﻟﻤﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺭﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﺇﺩﺭﺍﻛﺎ ﺳﻤﻌﻮﺍ ﺑﻪ ﻣﻘﺎﻟﻪ ﻭﻟﻮﻻ ﺇﺧﺒﺎﺭ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺴﻤﺎﻋﻬﻢ ﻟﺤﻤﻠﻨﺎ ﻧﺪﺍﺀﻩ ﺇﻳﺎﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺘﻮﺑﻴﺦ ﻟﻤﻦ ﺑﻘﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ، ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻌﻨﻰ ﺷﻔﺎﺀ ﺻﺪﻭﺭ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ. “Bahwasannya kisah Badr merupakan kejadian luar biasa (mukjizat) yang dimiliki oleh Nabi Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam dimana Allah mengembalikan pendengaran kepada kaum kafir yang mereka dapat mendengar darinya perkataan- perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Seandainya Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhabarkan bahwa mereka mendengar, maka kita akan memahami bahwa seruan beliau tersebut sebagai penghinaan bagi orang-orang yang tetap berada dalam kekafiran dan mengandung makna pengobatan bagi orang- orang mukmin” [Tafsir Al-Qurthubi, 16/205].

Pernyataan sejenis juga dikemukakan oleh Al- Alusi dalam Ruuhul- Ma’ani. b. Hadits Kedua; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari keyakinan ‘Umar dan para shahabat lain bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendengar. Sebagian shahabat menunjukkan secara isyarat, sebagian yang lain secara terang-terangan. Isyarat tersebut nampak pada pertanyaan mereka : [ ﻣﺎ ﺗﻜﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﺴﺎﺩ ﻻ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﻟﻬﺎ ] “Mengapa engkau berbicara pada jasad yang sudah tidak memiliki ruh/nyawa ?”. Tentu pertanyaan ini didasari oleh pengetahuan mereka sebelumnya bahwa orang mati tidak bisa mendengar. Pengetahuan ini tentu didapatkan dari keterangan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ketidakadaan pengingkaran beliau tersebut tercermin dari jawaban : [ ﻣﺎ ﺃﻧﺘﻢ ﺑﺄﺳﻤﻊ ﻟﻤﺎ ﺃﻗﻮﻝ ﻣﻨﻬﻢ ] “Tidaklah kalian lebih mendengar tentang apa yang aku katakan dari mereka”.

Ini merupakan penjelasan kata “sekarang” [ﺍﻵﻥ] sebagaimana yang terdapat pada hadits pertama. Kesimpulannya, sifat mendengar ini hanyalah terjadi pada waktu itu saja. Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya : ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ... : ﻓﺴﻤﻊ ﻋﻤﺮ ﺻﻮﺗﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺗﻨﺎﺩﻳﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺛﻼﺙ ﻭﻫﻞ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ } ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺴﻤﻊ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ { ﻓﻘﺎﻝ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﺎ ﺃﻧﺘﻢ ﺑﺄﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻌﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﺠﻴﺒﻮﺍ ﻓﺴﻤﻊ ﻋﻤﺮ ﺻﻮﺗﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺗﻨﺎﺩﻳﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺛﻼﺙ ﻭﻫﻞ ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ } ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺴﻤﻊ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ { ﻓﻘﺎﻝ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﺎ ﺃﻧﺘﻢ ﺑﺄﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻌﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﺠﻴﺒﻮﺍ Dari Anas : ….‘Umar mendengar suara beliau, kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, apakah engkau menyeru mereka setelah (mati) tiga hari ? Apakah mereka mendengar ? Bukankah Allah telah berfirman : “Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang mati mampu mendengar ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Demi (Allah) yang jiwaku berada di tangan- Nya, tidaklah kalian lebih mendengar daripada mereka terhadap apa yang aku katakan. Akan tetapi mereka tidak mampu untuk menjawab” [HR. Ahmad 3/287 no. 14096; shahih]. Apa yang diketahui ‘Umar sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah berasal dari pemahaman ayat Al- Qur’an QS. An-Naml : 80. Dan itu hal yang terjadi pada ‘Aisyah ketika ia diberi khabar tentang peristiwa Badr (hadits pertama) yang kemudian ia ingkari khabar tersebut karena pengetahuannya akan QS. An-Naml : 80. ‘Aisyah bahkan menyanggah dengan perkataan : ﺇﻧﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻧﻬﻢ ﺍﻵﻥ ﻟﻴﻌﻠﻤﻮﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﻨﺖ ﺃﻗﻮﻝ ﻟﻬﻢ ﻫﻮ ﺍﻟﺤﻖ “Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanyalah bersabda : Sesungguhnya mereka sekarang mengetahui apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar”.

Padahal pemberi khabar menggunakan lafadh [ﻳﺴﻤﻌﻮﻥ] “mendengar”. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan ‘Aisyah, ‘Umar, dan para shahabat lain adalah orang yang telah mati tidak bisa mendengar. Dalam kasus ini, ‘Aisyah telah keliru. Jikalau ia menerima khabar yang sebenarnya (atau bahkan menyaksikan sebagaimana para shahabat ahlul-badr), niscaya pendapatnya adalah sama dengan para shahabat lain yang menetapkan peristiwa mendengarnya mayat- mayat kaum kafir di sumur Badr. Wallaahu a’lam. 4. Hadits shalawat ﻋﻦ ﺃﻭﺱ ﺑﻦ ﺃﻭﺱ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺇﻥ ﻣﻦ ﺃﻓﻀﻞ ﺃﻳﺎﻣﻜﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﺧﻠﻖ ﺁﺩﻡ ﻭﻓﻴﻪ ﻗﺒﺾ ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﻨﻔﺨﺔ ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻌﻘﺔ ﻓﺄﻛﺜﺮﻭﺍ ﻋﻠﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻥ ﺻﻼﺗﻜﻢ ﻣﻌﺮﻭﺿﺔ ﻋﻠﻲ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻴﻒ ﺗﻌﺮﺽ ﺻﻼﺗﻨﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﻗﺪ ﺃﺭﻣﺖ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﺑﻠﻴﺖ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﺃﺟﺴﺎﺩ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ Dari Aus bin Aus ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya hari kamu yang paling utama adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimatikan, dan hari ditiupkan ruh, serta hari terjadinya kiamat. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawatmu disampaikan kepadaku”. Mereka (para shahabat) bertanya : “Wahai Rasululah, bagaiman shalawat kami disampaikan kepadamu padahal engkau telah wafat ?”. Beliau pun menjawab : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (untuk merusak) jasad para Nabi” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1047, Ibnu Majah no. 1636, Ibnu Khuzaimah no. 1733, dan yang lainnya; shahih]. ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻥ ﻟﻠﻪ ﻣﻼﺋﻜﺔ ﺳﻴﺎﺣﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﻳﺒﻠﻐﻮﻧﻲ ﻋﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﺍﻟﺴﻼﻡ Dari ‘Abdullah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat- malaikat yang bertugas menjelajah di muka bumi untuk menyampaikan salam yang diucapkan oleh umatku” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/441, An-Nasa’i 3/43, Abu Ya’la no. 5213, dan yang lainnya; shahih].

Sisi pendalilan : Jika mayit bisa mendengar, tentu mayit Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lebih dimungkinkan untuk mendengar. Mayit beliau lebih mulia dari siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul yang lain.

Seandainya mayit beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam yang diucapkan umatnya (saat berziarah). Pada hadits pertama menggunakan lafadh “disampaikan” (ma’ ruudlatun) yang maknanya bahwa beliau tidaklah mendengar secara langsung shalawat yang diucapkan umatnya untuk beliau. Namun shalawat tersebut sampai melalui perantaraan malaikat sebagaimana disebutkan secara jelas dalam hadits kedua.

Peringatan : Ada hadits yang digunakan untuk menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendengar dari dalam kuburnya : ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻲ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮﻱ ﺳﻤﻌﺘﻪ ، ﻭﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻲ ﻧﺎﺋﻴﺎ ﻭﻛﻞ ﺑﻬﺎ ﻣﻠﻚ ﻳﺒﻠﻐﻨﻲ...... “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku dari sisi kuburku maka aku mendengarnya dan barangsiapa bershalawat dari jauh maka semuanya itu akan disampaikan malaikat kepadaku”. Ini adalah hadits palsu sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul-Islam dalam Majmu’ Al-Fataawaa 27/241 dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adl-Dla’iifah 1/366-369 no. 203. Beberapa dalil di atas menunjukkan keumuman orang mati tidak dapat mendengar. Ia hanya bisa mendengar pada saat-saat khusus saja (takhshiish) seperti hadits sumur Badr, dan juga hadits sandal sebagai berikut : ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : )ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺇﺫﺍ ﻭﺿﻊ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﻭﺗﻮﻟﻲ ﻭﺫﻫﺐ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ، ﺣﺘﻰ ﺇﻧﻪ ﻟﻴﺴﻤﻊ ﻗﺮﻉ ﻧﻌﺎﻟﻬﻢ، ﺃﺗﺎﻩ ﻣﻠﻜﺎﻥ(.... Dari Anas radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda : “Seorang hamba (yang mati) baru saja diletakkan dikuburnya dan ditinggalkan oleh keluarganya, hingga ia ia mendengar langkah kaki sandal mereka (yang sedang beranjak pulang), yang kemudian dua orang malaikat mendatanginya…” [ Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1338, Muslim no. 2870, Abu Dawud no. 3231, dan yang lainnya].

Kesemuanya itu (berikut hadits- hadits yang semisal) merupakan bentuk takhshiish ‘alal-‘aam – sebagaimana ma’ruf diketahui dalam ilmu ushul.

Sekaligus satu bentuk pemahaman yang komprehensif terhadap beberapa nash yang kelihatannya saling bertentangan. Inilah pendapat jumhur ulama.

Wallaaahu a’lam. Semoga ada manfaatnya. Abu Al-Jauzaa’

Ciri-Ciri Ahli Bid’ah

Oleh : Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil bin ‘Abdirrahmaan Ash- Shaabuuniy rahimahullaah (373 – 449 H)

Ada baiknya jika saya tuliskan sedikit pemaparan biografi Al- Imam Abu ‘Utsman Ash- Shaabuuniy rahimahullah. “Beliau adalah Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil bin ‘Abdirrahmaan bin Ahmad bin Ismaa’iil bin ‘Aamir bin ‘Aabid Ash- Shaabuuniy An- Naisaabuuriy, Al-Haafidh, Al- Mufassir, Al-Muhadiits, Al- Faqiih, Al-Mulaqqib, Syaikhul- Islaam. Lafadh ‘Ash- Shaabuuniy’ dinisbatkan kepada pekerjaan beliau sebagai pembuat/pedagang sabun, sebagaimana disebutkan oleh As- Sam’aaniy rahimahullah dalam kitab Al-Ansaab. Dilahirkan pada pertengahan bulan Jumadil- Akhir 373 H.

Diantara guru beliau rahimahullah yang terkenal adalah :
1. Al-Haakim An-Naisaburiy, Abu ‘Abdillah – penulis kitab Al-Mustadrak ‘alash-Shahihain.
2. Abi Thaahir Muhammad bin Al-Fadhl bin Muhammad bin Ishaaq bin Khuzaimah.
3. Abu Muhammad Al-Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Mikhlad Asy-Syaibaniy An- Naisaburiy.
4. Abul-Hasan Ahmad bin Muhammad bin ‘Umar Az-Zaahid.
5. Dan yang lainnya.

Adapun murid-murid beliau rahimahullah yang terkenal antara lain :
1. Abul-Qaasim ‘Aliy bin Muhammad bin ‘Aliy bin Ahmad bin Abil-‘Alaa’ As-Sulamiy Al- Mushiishiy Al-Faqiih Asy-Syaafi’iy; seorang faqih lagi tsiqah.
2. Abu Shaalih Al-Muadzdzin Ahmad bin ‘Abdil-Malik bin ‘Aliy bin Ahmad An- Naisaburiy Al-Haafidh.
3. Abu Muhammad ‘Abdil-‘Aziiz bin Ahmad bin Muhammad At- Taimiy Ad-Dimasyqiy Al- Kattaaniy; seorang imam, muhaddits, lagi mutqin.
4. Dan yang lainnya.

Pujian ulama terhadap beliau rahimahullah :
1. Al-Imam Abu Bakr Al- Baihaqiy rahimahullah : ﺇﻧﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺣﻘﺎً ﻭﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺻﺪﻗﺎً ، ﻭﺃﻫﻞ ﻋﺼﺮﻩ ﻛﻠﻬﻢ ﻣﺬﻋﻨﻮﻥ ﻟﻌﻠﻮ ﺷﺄﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﺩﺓ ﻭﺣﺴﻦ ﺍﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻭﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﺰﻭﻡ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﻟﺴﻠﻒ “Beliau adalah imam kaum muslimin yang sebenar-benarnya, seorang Syaikhul-Islam sejati. Semua orang di masanya mengakui ketinggian beliau dalam agama, kemuliaannya, kebaikan ‘aqidahnya, keluasan ilmunya, dan kesungguhannya dalam hal kewajiban meniti jalan salaf”.
2. Al-Imam Ibnu Naashiruddin rahimahullah : ﻛﺎﻥ ﺇﻣﺎﻣﺎً ﺣﺎﻓﻈﺎً ﻋﻤﺪﺓ ﻣﻘﺪﻣﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻋﻆ ﻭﺍﻷﺩﺏ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻮﻡ ﻭﺣﻔﻈﺔ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﻭﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ “Beliau adalah seorang imam, haafidh, seorang pemimpin yang didahulukan dalam nasihat, adab, dan yang lainnya pada bidang ilmu, hafalan hadits, serta tafsir Al-Qur’an”.
3. Al-Haafidh Adz-Dzahabiy rahimahullah : ﺍﻟﻮﺍﻋﻆ، ﺍﻟﻤﻔﺴﺮ، ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ، ﺃﺣﺪ ﺍﻷﻋﻼﻡ، ﻛﺎﻥ ﺷﻴﺦ ﺧﺮﺳﺎﻥ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻪ. “Ahli pemberi nasihat, mufassir, dan penulis. Beliau juga salah seorang tokoh terkemuka, sekaligus penghulu ulama Khurasan”. Beliau wafat pada bulan Muharram tahun 449 H. [selesai]

Adapun penjelasan mengenai ciri-ciri Ahlul-Bid’ah sebagaimana tercantum dalam kitab beliau yang berjudul : ‘Aqiidatus-Salaf Ashhaabil- Hadiits adalah sebagai berikut : ١٦٢ - ﻭﻋﻼﻣﺎﺕ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﺑﺎﺩﻳﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ، ﻭﺃﻇﻬﺮ ﺁﻳﺎﺗﻬﻢ ﻭﻋﻼﻣﺎﺗﻬﻢ : ﺷﺪﺓ ﻣﻌﺎﺩﺍﺗﻬﻢ ﻣﺤﻤﻠﺔ ﺃﺧﺒﺎﺭ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ، ﻭﺍﺣﺘﻘﺎﺭﻫﻢ ﻟﻬﻢ ]ﻭﺍﺳﺘﺨﻔﺎﻓﻬﻢ ﺑﻬﻢ[ ، ﻭﺗﺴﻤﻴﺘﻬﻢ ﺇﻳﺎﻫﻢ ﺣﺸﻮﻳﺔ ، ﻭﺟﻬﻠﺔ ، ﻭﻇﺎﻫﺮﻳﺔ ، ﻭﻣﺸﺒﻬﻪ . ﺍﻋﺘﻘﺎﺩﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻲ ﺃﺧﺒﺎﺭ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺃﻧﻬﺎ ﺑﻤﻌﺰﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﻠﻘﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﻧﺘﺎﺋﺞ ﻋﻘﻮﻟﻬﻢ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ، ﻭﻭﺳﺎﻭﺱ ﺻﺪﻭﺭﻫﻢ ﺍﻟﻤﻈﻠﻤﺔ ، ﻭﻫﻮ ﺃﺟﺲ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﺍﻟﺨﺎﻟﻴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ، ]ﻭﻛﻠﻤﺎﺗﻬﻢ[ ﻭﺣﺠﺠﻬﻢ ﺑﻞ ﺷﺒﻬﻬﻢ ﺍﻟﺪﺍﺣﻀﺔ ﺍﻟﺒﺎﻃﻠﺔ) .ﺃُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻌَﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄَﺻَﻤَّﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻋْﻤَﻰ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭَﻫُﻢْ.( )ﻭَﻣَﻦ ﻳُﻬِﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﻤَﺎ ﻟَﻪُ ﻣِﻦ ﻣُّﻜْﺮِﻡٍ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﻣَﺎ ﻳَﺸَﺎﺀ.( 162 – Dan ciri-ciri yang dimiliki oleh Ahli Bid’ah itu amatlah jelas dan terang. Yang paling menonjol di antaranya adalah : Besarnya antipati mereka terhadap para pembawa riwayat hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, melecehkan mereka, [merendahkan mereka], bahkan menggelari mereka sebagai hasyawiyyah (tukang hapal catatan kaki), orang-orang jahil, dhahiriyyah (tekstual), dan musyabbihah.

Semua itu didasari keyakinan mereka bahwa hadits-hadits Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam itu terpisah dari ilmu. Dan ilmu (menurut mereka) adalah apa- apa yang dijejalkan setan kepada mereka, hasil dari olah akal mereka yang rusak, waswas dari hati mereka yang gelap, imajinasi mereka yang hampa dari kebenaran, serta [berbagai kalimat] dan hujjah mereka yang lemah dan bathil. Allah telah berfirman : “Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan- Nya penglihatan mereka” (QS. Muhammad : 23). “

Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Hajj : 18). ١٦٣ - ﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﻳﻘﻮﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﻮﺍﺳﻄﻲ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﻘﻄﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ) :ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﺇﻻ ﻭﻫﻮ ﻳﺒﻐﺾ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﺑﺘﺪﻉ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻧﺰﻋﺖ ﺣﻼﻭﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻦ ﻗﻠﺒﻪ. ( 163 – Aku mendengar Al- Haakim Abu ‘Abdillah Al-Haafidh berkata : Aku mendengar Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al- Haafidh berkata : Aku mendengar Ja’far bin Ahmad bin Sinaan Al-Waasithiy berkata : Aku mendengar Ahmad bin Sinaan Al-Qaththaan berkata : “Tidak ada seorang mubtadi’ di dunia ini kecuali ia membenci Ahlul-Hadits. Karena bila ada seorang yang berbuat bid’ah, maka akan dicabut manisnya ilmu hadits dalam hatinya”. ١٦٤ - ﻭﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻳﻘﻮﻝ ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﺤﻦﻅﻟﻲ ﺑﺒﻐﺪﺍﺩ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ]ﺃﺑﺎ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ[ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ : ﻛﻨﺖ ﺃﻧﺎ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻋﻨﺪ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ؛ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ : ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺫﻛﺮﻭﺍ ﻻﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻗﺘﻴﻠﺔ ﺑﻤﻜﺔ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻓﻘﺎﻝ : ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻗﻮﻡ ﺳﻮﺀ ﻓﻘﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﻫﻮ ﻳﻨﻔﺾ ﺛﻮﺑﻪ ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﺯﻧﺪﻳﻖ ! ﺯﻧﺪﻳﻖ ! ]ﺯﻧﺪﻳﻖ: [ ﺣﺘﻰ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺒﻴﺖ . 164 – Aku (Abu ‘Utsman Ash- Shaabuniy) mendengar Al- Haakim berkata : Aku mendengar Abu Al-Husain Muhammad bin Ahmad Al- Handhaliy berkata di Baghdaad : Aku mendengar [Abu Isma’il]

Muhammad bin Isma’il At-Tirmidziy berkata : “Aku dan Ahmad bin Al-Hasan At-Tirmidziy pernah berada di sisi Imaamuddiin Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal. Maka Ahmad bin Al-Hasan berkata kepadanya : ‘Wahai Abu ‘Abdillah, orang-orang pernah menyebut Ahli Hadits di hadapan Ibnu Abi Qutailah. Maka ia (Ibnu Abi Qutailah) berkata : ‘Para Ahli Hadits (Ashhaabul-Hadiits) adalah satu kaun yang jelek’. Maka Ahmad bin Hanbal berdiri sambil mengibaskan pakaiannya seraya berkata : ‘Zindiq, zindiq, [zindiq] !’, hingga ia masuk rumah”. ١٦٥ - ﻭﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﻧﺼﺮ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺳﻬﻞ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﺑﺒﺨﺎﺭﻯ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﺳﻼﻡ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﻳﻘﻮﻝ):ﻟﻴﺲ ﺷﻲﺀ ﺃﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻹﻟﺤﺎﺩ ، ﻭﻻ ﺃﺑﻐﺾ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﺳﻤﺎﻉ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺭﻭﺍﻳﺘﻪ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩﻩ .( 165 – Aku mendengar (Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy) Al- Haakim Abu ‘Abdillah berkata : Aku mendengar Abu Nashr Ahmad bin Sahl, seorang faqih negeri Bukhara, berkata : Aku mendengar Abu Nashr bin Salaam Al-Faqiih berkata : “Tidak ada satu hal yang lebih berat dan dibenci oleh Ahlul- Ilhaad (pengingkar/atheis/Ahli Bid’ah) daripada mendengarkan hadits dan meriwayatkan dengan sanadnya”. ١٦٦ - ﻭﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺳﻤﻌﺖ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ – ﻭﻫﻮ ﻳﻨﺎﻇﺮ ﺭﺟﻼً – ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻓﻼﻥ ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﺩﻋﻨﺎ ﻣﻦ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺇﻟﻰ ﻣﺘﻰ ﺣﺪﺛﻨﺎ ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻟﻪ : ﻗﻢ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ ، ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﺪﺧﻞ ﺩﺍﺭﻱ ﺑﻌﺪ ﻫﺬﺍ ﺃﺑﺪﺍً. ﺙﻡ ﺍﻟﺘﻔﺖ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻭﻗﺎﻝ : ﻣﺎ ﻗﻠﺖ ]ﻗﻂ[ ﻷﺣﺪ ﻗﻂ ﻣﺎ ﺗﺪﺧﻞ ﺩﺍﺭﻱ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ. 166 – Aku (Abu ‘Utsman Ash- Shaabuniy) mendengar Al- Haakim berkata : Aku mendengar Asy-Syaikh Abu Bakr Ahmad bin Ishaaq bin Ayyuub Al-Faqiih – saat itu ia tengah berdebat dengan seorang laki-laki - . Maka berkatalah Asy-Syaikh Abu Bakr : “Haddatsanaa Fulaan (Telah menceritakan kepada kami Fulan)”. Laki-laki tersebut berkata kepadanya : “Tinggalkan kami dari perkataan haddatsanaa. Sampai kapan kita menyebut haddatsanaa ?”.

Syaikh Abu Bakr berkata : “Berdirilah wahai kafir ! Tidak halal bagimu untuk memasuki rumahku setelah ini untuk selamanya”. Kemudian ia (Asy-Syaikh Abu Bakr) menoleh kepada kami dan berkata : “Aku tidak pernah berkata pada seorang pun untuk tidak masuk ke rumahku kecuali pada orang ini”. ١٦٧ - ﺳﻤﻌﺖ ]ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ[ ﺃﺑﺎ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﻤﺸﺎﺩ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺍﻟﺰﺍﻫﺪ ]ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ[ ﻳﻘﻮﻝ ، ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺍﻟﻤﻘﺮﻯ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ ﻳﻘﻮﻝ : ﻗﺮﺉ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﺗﻢ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺳﻤﻊ : ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﻲ ﻳﻘﻮﻝ – ﻋﻨﻰ ﺑﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﻩ ﺃﺑﺎ ﺣﺎﺗﻢ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺩﺭﻳﺲ ﺍﻟﺤﻨﻈﻠﻲ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ – ﻳﻘﻮﻝ : ) ﻋﻼﻣﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻮﻗﻴﻌﺔ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﺛﺮ ﻭﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﺰﻧﺎﺩﻗﺔ : ﺗﺴﻤﻴﺘﻬﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﺛﺮ ﺣﺸﻮﻳﺔ ، ﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﺑﻄﺎﻝ ﺍﻵﺛﺎﺭ . ﻭﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭﻳﺔ : ﺗﺴﻤﻴﺘﻬﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﺠﺒﺮﺓ . ﻭﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﺠﻬﻤﻴﺔ : ﺗﺴﻤﻴﺘﻬﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﺸﺒﻬﺔ . ﻭﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﺮﺍﻓﻀﺔ : ﺗﺴﻤﻴﺘﻬﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﺛﺮ ﻧﺎﺑﺘﺔ ﻭﻧﺎﺻﺒﺔ . 167 –

Aku (Abu ‘Utsman Ash- Shaabuniy) mendengar [Al- Ustadz] Abu Manshuur Muhammad bin ‘Abdillah bin Himsyaad Al-’Aalim Az-Zaahid [rahimahullah] berkata : Aku mendengar Abul-Qaasim Ja’far bin Ahmad Al-Muqriy Ar-Raaziy berkata : Pernah dibacakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Haatim Ar-Raaziy, dan waktu itu aku mendengarkannya : Aku mendengar ayahku berkata – yang dimaksudkan adalah penghulu ulama di negerinya, yaitu Abu Haatim Muhammad bin Idriis Al-Handhaliy Ar-Raaziy berkata - : “Tanda-tanda Ahli Bid’ah adalah mencela Ahlul- Atsar. Tanda-tanda Zanaadiqah adalah penamaan mereka terhadap Ahlul-Atsar dengan Hasyawiyyah. Mereka memaksudkan hal itu untuk membatalkan/menolak atsar. Tanda-tanda Qadariyyah adalah penamaan mereka terhadap Ahlus-Sunnah dengan Mujabbirah (=Jabriyyah, golongan yang hanya bergantung kepada taqdir). Tanda-tanda Jahmiyyah adalah penamaan mereka kepada Ahlus-Sunnah dengan Musyabbihah. Dan tanda-tanda Raafidlah adalah penamaan mereka kepada Ahlul-Atsar dengan Naabitah serta Naashibah”. ١٦٨ - ﻗﻠﺖ : ﻭﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﺼﺒﻴﺔ ، ﻭﻻ ﻳﻠﺤﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻻ ﺍﺳﻢ ﻭﺍﺣﺪ ؛ ﻭﻫﻮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ 168 – Aku (Abu ‘Utsman Ash- Shaabuniy) berkata : “Semuanya itu dikarenakan ashabiyyah (fanatisme golongan). Tidak ada sebutan yang pantas bagi Ahlus-Sunnah melainkan satu saja, yaitu : Ahlul-Hadiits”. ١٦٩ - ﻗﻠﺖ : ﺃﻧﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺘﻲ ﻟﻘﺒﻮﺍ ﺑﻬﺎ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ] -ﻭﻻ ﻳﻠﺤﻘﻬﻢ ﺷﻲﺀ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻀﻼ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻨﺔ- [ ؛ ﺳﻠﻜﻮﺍ ﻣﻌﻬﻢ ﻣﺴﻠﻚ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻴﻦ ]ﻟﻌﻨﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ[ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﺈﻧﻬﻢ ﺃﻗﺘﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ : ﻓﺴﻤﺎﻩ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺳﺎﺣﺮﺍً ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻛﺎﻫﻨﺎ ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﺷﺎﻋﺮﺍً ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﺠﻨﻮﻧﺎً ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻔﺘﻮﻧﺎً ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻔﺘﺮﻳﺎ ﻣﺨﺘﻠﻘﺎً ﻛﺬﺍﺑﺎً ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﻌﺎﺋﺐ ﺑﻌﻴﺪﺍً ﺑﺮﻳﺌﺎً ، ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺇﻻ ﺭﺳﻮﻻً ﻣﺼﻄﻔﻰ ﻧﺒﻴﺎً ، ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ) :ﺍﻧﻈُﺮْ ﻛَﻴْﻒَ ﺿَﺮَﺑُﻮﺍ ﻟَﻚَ ﺍﻷَﻣْﺜَﺎﻝَ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻓَﻼَ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻴﻌُﻮﻥَ ﺳَﺒِﻴﻼً .( 169 – Aku (Abu ‘Utsman Ash- Shaabuniy) berkata : “Aku memandang para Ahli Bid’ah dalam penamaan ini yang kemudian mereka gelarkan dengannya kepada Ahlus- Sunnah – [namun dengan karunia dan keutamaan Allah, tidak sedikitpun yang pantas disandarkan kepada mereka] adalah mengikuti jalan kaum musyrikin [semoga Allah melaknat mereka] terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka membagi-bagi perkataan di dalamnya.

Sebagian mereka menamakan beliau dengan tukang sihir, sebagian lagi dengan dukun, sebagian lagi dengan tukang syair, sebagian lagi dengan orang gila, sebagian lagi dengan orang yang terfitnah, sebagian lagi dengan pembual, orang yang mengada-ada, lagi pendusta. Padahal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dan jauh dari segala aib tersebut. Beliau hanyalah seorang Rasul dan Nabi yang terpilih. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman : ‘Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)’ (QS. Al-Furqaan : 9)”. ١٧٠ - ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ ﺧﺬﻟﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻗﺘﺴﻤﻮﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺣﻤﻠﺔ ﺃﺧﺒﺎﺭﻩ ، ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺃﺛﺎﺭﻩ ، ﻭﺭﻭﺍﺓ ﺃﺣﺎﺩﻳﺜﻪ ﺍﻟﻤﻘﺘﺪﻳﻦ ﺑﺴﻨﺘﻪ ]ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻓﻴﻦ ﺑﺄﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ[، ﻓﺴﻤﺎﻫﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺣﺸﻮﻳﺔ ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﺸﺒﻬﺔ ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻧﺎﺑﺘﺔ ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻧﺎﺻﺒﺔ ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﺟﺒﺮﻳﺔ. ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﺼﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻌﺎﺋﺐ ﺑﺮﻳﺌﺔ ، ﺯﻛﻴﺔ ﻧﻘﻴﺔ ، ﻭﻟﻴﺴﻮﺍ ﺇﻻ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻤﻀﻴﺔ ، ﻭﺍﻟﺴﻴﺮﺓ ﺍﻟﻤﺮﺿﻴﺔ ، ﻭﺍﻟﺴﺒﻞ ﺍﻟﺴﻮﻳﺔ ، ﻭﺍﻟﺤﺠﺞ ﺍﻟﺒﺎﻟﻐﺔ ﺍﻟﻘﻮﻳﺔ ، ﻗﺪ ﻭﻓﻘﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺟﻞ ﺟﻼﻟﻪ ﻹﺗﺒﺎﻉ ﻛﺘﺎﺑﻪ ، ﻭﻭﺣﻴﻪ ﻭﺧﻄﺎﺑﻪ ]ﻭﺍﺗﺒﺎﻉ ﺃﻗﺮﺏ ﺃﻭﻟﻴﺎﺋﻪ[ ، ﻭﺍﻻﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﺮﺳﻮﻟﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻲ ﺃﺧﺒﺎﺭﻩ ، ﺍﻟﺘﻲ ﺃﻣﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻣﺘﻪ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ، ﻭﺯﺟﺮﻫﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ﻣﻨﻬﺎ ، ﻭﺃﻋﺎﻧﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻤﺴﻚ ﺑﺴﻴﺮﺗﻪ ، ﻭﺍﻻﻫﺘﺪﺍﺀ ﺑﻤﻼﺯﻣﺔ ﺳﻨﺘﻪ ، ]ﻭﺟﻌﻠﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻉ ﺃﻗﺮﺏ ﺃﻭﻟﻴﺎﺋﻪ - ﻭﺃﻛﺮﻣﻬﻢ ﻭﺃﻋﺰﻫﻢ ﻋﻠﻴﻪ[ ﻭﺷﺮﺡ ﺻﺪﻭﺭﻫﻢ ﻟﻤﺤﺒﺘﻪ ، ﻭﻣﺤﺒﺔ ﺃﺋﻤﺔ ﺷﺮﻳﻌﺘﻪ ، ﻭﻋﻠﻤﺎﺀ ﺃﻣﺘﻪ . ﻭﻣﻦ ﺃﺣﺐ ﻗﻮﻣﺎً ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻳﺤﻜﻢ ]ﻗﻮﻝ[ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ) : - ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻣﻊ ﻣﻦ ﺃﺣﺐ ... ( 170 – Demikian pula dengan Mubtadi’ (Ahli Bid’ah) – semoga Allah tidak menolong mereka – membagi-bagi perkataan kepada para pembawa khabar (hadits), penukil atsar, perawi hadits yang mengikuti sunnah- sunnah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam [yang dikenal dengan nama Ashhaabul- Hadiits]. Sebagian Ahli Bid’ah menamakan mereka dengan Hasyawiyyah, sebagian lagi dengan Musyabbihah, sebagian lagi dengan Naabitah, sebagian lagi dengan Naashibah, dan sebagian lagi dengan Jabriyyah.

Padahal Ashhaabul-Hadiits terbebas, berlepas diri, dan bersih dari segala macam aib/ cela ini. Tidak ada sebutan bagi mereka kecuali pengikut sunnah yang terang, perjalanan yang diridlai, jalan kehidupan yang lurus, dan hujjah yang terang lagi kuat. Sungguh Allah jalla jalaaluhu telah menguatkan mereka untuk mengikuti (ittiba’) Kitab-Nya, wahyu-Nya, dan firman-Nya; [mengikuti jejak para wali-Nya], meneladani Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap khabar beliau sebagaimana diketahui bahwa hal itu beliau perintahkan kepada umatnya dalam perkataan maupun perbuatan, serta mencegah mereka untuk berbuat kemunkaran. Allah juga menolong mereka untuk dapat berpegang teguh pada perjalanan hidup beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, meneladani dan konsekuen pada sunnah-sunnah beliau. [Dan Allah pun menjadikan siapa saja yang mengikuti syari’at-Nya sebagai wali-wali- Nya yang paling dekat - yang paling mulia dan terhormat]. Allah juga melapangkan dada mereka untuk mencintai beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para imam/pemimpin syari’at- Nya, dan para ulama umat. Barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka di hari kiamat kelak, dengan dasar [sabda] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Seseorang itu bersama orang yang ia cintai’ “. [Selesai].

Bahan bacaan :
1. ‘Aqiidatus-Salaf Ashhaabil- Hadiits oleh Abu ‘Utsman Ash-Shaabuniy, hal. 116-120, tahqiq : Badr bin ‘Abdillah Al-Badr; Maktabah Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyyah, Cet. 2/1415 H, Madinah].
2. Syarh ‘Aqiidatis-Salaf wa Ashhaabil-Hadiits li-Abi ‘Utsman Ash-Shaabuniy oleh Dr. Khaalid bin ‘Aliy Al- Musyaiqih - www.Almoshaiqeh.com.
3. Aqidah Salaf Ashabul-Hadits, terjemah oleh : Abu Umar Basyir Al-Maidani, hal. 184-194; Pustaka At- Tibyan, Solo].

[Ditulis oleh Abu Al-Jauzaa’ Al- Jawiy – pekan pertama bulan Rajab 1430 H].

Terbitnya Matahari dari Arah Barat [ ﻃُﻠُﻮﻉُﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻣِﻦْ ﻣَﻐْﺮِﺑِﻬَﺎ] –Salah Satu Tanda Hari Kiamat Besar….

keyword-
images
Terbitnya matahari dari arah barat termasuk salah satu tanda hari kiamat besar yang telah tetap berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beberapa Dalil yang Menjadi Dasar Terjadinya Peristiwa Tersebut

1. Dalil dari Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman : ﻳَﻮْﻡَ ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺑَﻌْﺾُ ﺁﻳَﺎﺕِ ﺭَﺑِّﻚَ ﻻ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻳﻤَﺎﻧُﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺁﻣَﻨَﺖْ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﺃَﻭْ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﻓِﻲ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya” [QS. Al-An’am : 158]. Beberapa hadits shahih menunjukkan bahwasannya yang dimaksudkan dengan ‘sebagian tanda-tanda (ayat)’ yang disebutkan dalam ayat di atas adalah terbitnya matahari dari arah barat. Hal itu merupakan perkataan kebanyakan mufassiriin (ahli tafsir).

[1] Telah berkata Ath-Thabariy – setelah menyebutkan perkataan mufassiriin tentang ayat ini - : ﻭﺃﻭﻟﻰ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺗﻈﺎﻫﺮﺕ ﺑﻪ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺫﻟﻚ ﺣﻴﻦ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ “Perkataan yang lebih mendekati kebenaran tentang perkara itu adalah apa yang datang dengannya khabar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda : ‘Hal itu terjadi ketika matahari terbit dari arah barat”.[2] Asy-Syaukaniy berkata : ﻓﺈﺫﺍ ﺛﺒﺖ ﺭﻓﻊ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻨﺒﻮﻱ ﻣﻦ ﻭﺟﻪ ﺻﺤﻴﺢ ﻻ ﻗﺎﺩﺡ ﻓﻴﻪ، ﻓﻬﻮ ﻭﺍﺟﺐ ﺍﻟﺘﻘﺪﻳﻢ، ﻣﺤﺘَّﻢ ﺍﻷﺧﺬ ﺑﻪ “Apabila telah tetap akan marfu’-nya tafsir nabawiy ini dari jalan yang shahih tanpa ada cacat di dalamnya, maka wajib untuk mendahulukan dan mengambil/menerimanya”.

[3]2. Dalil dari As-Sunnah Ash- Shahiihah Hadits-hadits yang menunjukkan terbitnya matahari dari arah barat sangat banyak, diantaranya :
a. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻻ ﺗﻘﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻃﻠﻌﺖ، ﻓﺮﺁﻫﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ؛ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺃﺟﻤﻌﻮﻥ، ﻓﺬﺍﻙ ﺣﻴﻦ ﻻ ﻳﻨﻔﻊ ﻧﻔﺴًﺎ ﺇﻳﻤﺎﻧُﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺁﻣﻨﺖ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻭ ﻛﺴﺒﺖ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﺎ ﺧﻴﺮًﺍ “Tidaklah tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari arah barat. Apabila ia telah terbit (dari arah barat) dan manusia melihatnya, maka berimanlah mereka semua. Pada hari itu tidaklah bermanfaat keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum hari itu atau belum mengusahakan kebaikan di masa imannya”.

[4] b. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ﻻ ﺗﻘﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﺗﻘﺘﺘﻞ ﻓﺌﺘﺎﻥ)...ﻓﺬﻛﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ، ﻭﻓﻴﻪ ( : ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻃﻠﻌﺖ، ﻓﺮﺁﻫﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ؛ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﺃﺟﻤﻌﻮﻥ، ﻓﺬﺍﻙ ﺣﻴﻦ ﻻ ﻳﻨﻔﻊ ﻧﻔﺴًﺎ ﺇﻳﻤﺎﻧُﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺁﻣﻨﺖ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻭ ﻛﺴﺒﺖ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﺎ ﺧﻴﺮًﺍ “Tidaklah tegak hari kiamat hingga berperang dua kelompok besar kaum manusia….. (yang kemudian di dalamnya disebutkan : ) hingga terbitnya matahari dari arah barat. Apabila ia telah terbit (dari arah barat) dan manusia melihatnya, maka berimanlah mereka semua. Pada hari itu tidaklah bermanfaat keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum hari itu atau belum mengusahakan kebaikan di masa imannya”.

[5] c. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ﺑﺎﺩِﺭﻭﺍ ﺑﺎﻷﻋﻤﺎﻝ ﺳﺘًّﺎ : ﻃﻠﻮﻉ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ “Bersegeralah melakukan amal-amal ketaatan sebelum datangnya enam perkara : terbitnya matahari dari arah barat”.

[6] d. Muslim meriwayatkan dari Hudzafah bin Usaid radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ﺇﻧﻬﺎ ﻟﻦ ﺗﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻭﻥ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻋﺸﺮ ﺁﻳﺎﺕ." ﻓﺬﻛﺮ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﺍﻟﺪﺟﺎﻝ، ﻭﺍﻟﺪﺍﺑﺔ، ﻭﻃﻠﻮﻉ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ، ﻭﻧﺰﻭﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺍﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.... “Tidaklah tegak hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda- tanda sebelumnya, yaitu : Ad-Dajjaal, kabut (ad-dukhaan), ad- daabbah, terbitnya matahari dari arah barat, turunnya ‘Isa bin Maryam shallallaahu ‘alaihi wa sallam….”.

[7] e. Al-Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : ﺣﻔﻈﺖُ ﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺣﺪﻳﺜًﺎ ﻟﻢ ﺃﻧﺴﻪ ﺑﻌﺪ، ﺳﻤﻌﺖُ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺃﻭﻝ ﺍﻵﻳﺎﺕ ﺧﺮﻭﺟًﺎ ﻃﻠﻮﻉُ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ “Aku menghapal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebuah hadits yang aku tidak lupa setelahnya. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sesungguhnya tanda- tanda (besar hari kiamat) pertama yang akan muncul adalah terbitnya matahari dari arah barat”.

[8] f. Dari Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda pada suatu hari : ﺃﺗﺪﺭﻭﻥ ﺃﻳﻦ ﺗﺬﻫﺐ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺸﻤﺲ ؟. ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﺃﻋﻠﻢ. ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﻫﺬﻩ ﺗﺠﺮﻱ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺘﻘﺮِّﻫﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ، ﻓﺘﺨﺮُّ ﺳﺎﺟﺪﺓً، ﻓﻼ ﺗﺰﺍﻝ ﻛﺬﻟﻚ، ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ : ﺍﺭﺗﻔﻌﻲ، ﺍﺭﺟﻌﻲ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺟﺌﺖ، ﻓﺘﺮﺟﻊ ﻓﺘﺼﺒﺢ ﻃﺎﻟﻌﺔ ﻣﻦ ﻣﻄﻠﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﺠﺮﻱ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺘﻘﺮﻫﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ، ﻓﺘﺨﺮُّ ﺳﺎﺟﺪﺓ، ﻭﻻ ﺗﺰﺍﻝ ﻛﺬﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ : ﺍﺭﺗﻔﻌﻲ ﺍﺭﺟﻌﻲ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺟﺌﺖ، ﻓﺘﺮﺟﻊ ﻓﺘﺼﺒﺢ ﻃﺎﻟﻌﺔ ﻣﻦ ﻣﻄﻠﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﺠﺮﻱ ﻻ ﻳﺴﺘﻨﻜﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌًﺎ، ﺣﺘﻰ ﺗﻨﺘﻬﻲ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺘﻘﺮﻫﺎ ﺫﺍﻙ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ، ﻓﻴﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ : ﺍﺭﺗﻔﻌﻲ، ﺃﺻﺒﺤﻲ ﻃﺎﻟﻌﺔ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻚ، ﻓﺘﺼﺒﺢ ﻃﺎﻟﻌﺔ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ. ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺃﺗﺪﺭﻭﻥ ﻣﺘﻰ ﺫﺍﻛﻢ ؟. ﺫﺍﻙ ﺣﻴﻦ ﻻ ﻳﻨﻔﻊ ﻧﻔﺴًَﺎ ﺇﻳﻤﺎﻧُﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺁﻣﻨﺖ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻭ ﻛﺴﺒﺖ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﺎ ﺧﻴﺮًﺍ. “Apakah kalian mengetahui kemana perginya matahari ?”. Mereka (para shahabat) menjawab : “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau melanjutkan : “Sesungguhnya matahari terus berjalan hingga berhenti di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy, lalu tunduk bersujud (kepada Allah). Maka terus-menerus ia melakukan hal itu hingga dikatakan kepadanya : ‘Bangkitlah, dan kembalilah dari tempat kamu datang (yaitu arah timur)’. Maka ia pun kembali, dan muncul dari tempat terbitnya. Kemudian ia berjalan hingga berhenti di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy, lalu tunduk bersujud (kepada Allah). Maka terus-menerus ia melakukan hal itu hingga dikatakan kepadanya : ‘Bangkitlah, dan kembalilah dari tempat kamu datang (yaitu arah timur)’. Maka ia pun kembali, dan muncul dari tempat terbitnya. Kemudian ia berjalan dimana manusia tidak mengingkarinya sedikitpun. Hingga ia berhenti di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy. Dikatakan kepadanya : ‘Bangunlah, dan terbitlah dari arah tenggelammu (arah barat)’. Maka ia pun muncul dari tempat tenggelamnya”. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Apakah kalian mengetahui kapan hal itu terjadi ? Hal itu terjadi ketika keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum hari itu atau belum mengusahakan kebaikan di masa imannya”.

[9] Bantahan kepada Rasyiid Ridlaa atas Penolakannya terhadap Hadits Abu Dzarr tentang Sujudnya Matahari Rasyiid Ridlaa membawakan hadits Abu Dzarr di atas, dan mengomentarinya bahwa matan hadits tersebut mengandung kemusykilan. Ia berkata ketika mengomentari sanadnya : ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ﻣﻦ ﻃﺮﻕ ﻋﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﺷﺮﻳﻚ ﺍﻟﺘﻴﻤﻲ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺫﺭ، ﻭﻫﻮ - ﻋﻠﻰ ﺗﻮﺛﻴﻖ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻟﻪ ﻣﺪﻟِّﺲ - ؛ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ) :ﻟﻢ ﻳﻠﻖ ﺃﺑﺎ ﺫﺭ.( ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ) :ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻣﻦ ﺣﻔﺼﺔ، ﻭﻻ ﻣﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻭﻻ ﺃﺩﺭﻙ ﺯﻣﺎﻧﻬﻤﺎ.( ﻭﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﻲ ) :ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻣﻦ ﻋﻠﻲ، ﻭﻻ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ.( ﺫﻛﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺗﻬﺬﻳﺐ ﺍﻟﺘﻬﺬﻳﺐ. ﻭﻗﺪ ﺭُﻭِﻱَ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﻋﻦ ﻫﺆﻻﺀ ﺑﺎﻟﻌﻨﻌﻨﺔ، ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣَﻦ ﺣﺪَّﺛﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻏﻴﺮ ﺛﻘﺔ. ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺭﻭﺍﻳﺎﺕ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻭﺍﻟﺴﻨﻦ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻠﻞ، ﻭﺭﺍﺀ ﺍﺣﺘﻤﺎﻝ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻹﺳﺮﺍﺋﻴﻠﻴﺎﺕ، ﻭﺧﻄﺄ ﺍﻟﻨﻘﻞ ﺑﺎﻟﻤﻌﻨﻰ، ﻓﻤﺎ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻤﺎ ﺗﺮﻛﻪ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ ﻭﻣﺎ ﺗﺮﻛﻪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ ؟.! “Hadits ini diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim melalui banyak jalan dari Ibrahim bin Yaziid bin Syariik At-Taimiy, dari Abu Dzarr. Dan ia (Ibrahim) adalah seorang yang ditetapkan oleh para ulama sebagai seorang mudallis. Al- Imam Ahmad berkata : “Ia tidak pernah bertemu dengan Abu Dzarr”. Sebagaimana dikatakan juga oleh Ad-Daaruquthni : “Ibrahim tidak mendengar hadits dari Hafshah dan ‘Aisyah. Ia tidak menemui jaman mereka berdua”. Ibnu Madini berkata : “Ibrahim tidak mendengar hadits dari ‘Aliy, dan tidak pula dari Ibnu ‘Abbas”. Ini semua tertera dalam Tahdziibut- Tahdziib. Dan telah diriwayatkan selain hadits ini dari mereka dengan ‘an’anah. Oleh karena itu dimungkinkan orang yang menceritakan hadits kepadanya dari mereka adalah orang yang tidak tsiqah. Apabila dalam sebagian riwayat Ash-Shahihain dan Sunan keadaannya seperti ‘ilal (cacat) ini, maka dimungkinkan masuknya kisah Israailiyyaat dan salahnya penukilan yang dibawakan dengan makna. Lantas, bagaimana keadaannya dengan hadits-hadits yang tidak diriwayatkan oleh Asy- Syaikhain dan Ashhaabus- Sunan ?”.

[10] Inilah yang dikatakan oleh Asy- Syaikh Muhammad Rasyiid Ridla !! Apa yang dikatakannya itu adalah perkataan yang sangat membahayakan, dan merupakan satu bentuk celaan terhadap hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam serta meragukan keshahihannya. Khususnya yang termuat dalam Shahihain dimana umat telah sepakat menerimanya. Alangkah baiknya apabila beliau bersikap teliti terhadap sanad hadits ini dan menyelamatkan matannya dan isykaal yang beliau dakwakan. Juga, mengikuti apa yang telah dikatakan para ulama sebelum beliau yang mengimani apa-apa yang telah tetap (tsabit) dari Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam, dengan tidak memperberat diri dengan apa- apa yang mereka tidak punya pengetahuan tentangnya. Bahkan, menerima sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan makna shahih yang dapat dipahami dengan segera dari hadits tersebut. Telah berkata Abu Sulaiman Al- Khaththaabiy ketika mengomentari sabda beliau : “di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy” : ﻻ ﻧﻨﻜﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ ﺍﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﺗﺤﺖ ﻋﺮﺵ، ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻧﺪﺭﻛﻪ، ﻭﻻ ﻧﺸﺎﻫﺪﻩ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻋﻦ ﻏﻴﺐ، ﻓﻼ ﻧﻜﺬﺏ ﺑﻪ، ﻭﻻ ﻧﻜﻴِّﻔﻪ، ﻷﻥ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﻻ ﻳﺤﻴﻂ ﺑﻪ. “Kami tidak mengingkari bahwasannya matahari mempunyai tempat menetap di bawah ‘Arsy, yang tidak kita temui dan saksikan. Beliau hanya mengkhabarkan kepada kita perkara ghaib. Kita tidak mendustakannya dan tidak pula menanyakan bagaimana, karena ilmu kita tidak dapat menggapainya”. Kemudian Al-Khaththabiy berkata juga mengenai sujudnya matahari di bawah ‘Arsy : ﻭﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺇﺧﺒﺎﺭ ﻋﻦ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ، ﻓﻼ ﻳﻨﻜﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ ﻣﺤﺎﺫﺍﺗﻬﺎ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﻲ ﻣﺴﻴﺮﻫﺎ، ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻟﻤﺎ ﺳﺨﺮﺕ ﻟﻪ، ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ) :ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻎَ ﻣَﻐْﺮِﺏَ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻭَﺟَﺪَ ﺗَﻐْﺮُﺏُ ﻓِﻲْ ﻋَﻴْﻦٍِ ﺣَﻤِﺌَﺔٍِ( ]ﺍﻟﻜﻬﻒ : ٨٦[؛ ﻓﻬﻮ ﻧﻬﺎﻳﺔ ﻣﺪﺭﻙ ﺍﻟﺒﺼﺮ ﺇﻳﺎﻫﺎ ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ، ﻭﻣﺼﻴﺮﻫﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻟﻠﺴﺠﻮﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ. “Dalam riwayat ini, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan sujudnya matahari di bawah ‘Arsy; maka hal ini tidak mustahil ketika dalam perjalanannya itu berada di tempat yang lurus dengan ‘Arsy, dan melaksanakan apa yang diciptakan untuknya. Adapun firman Allah ‘azza wa jalla : “Hinga apabila dia telah sampai ke tempat terbenam matahari, dia melihat matahari terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam” (QS. Al-Kahfi : 86). Maka ini hanyalah batas terakhir kemampuan pandangan mata terhadapnya pada waktu tenggelam. Sedangkan keberadaannya di bawah ‘Arsy untuk bersujud setelah ia terbenam”.

[11] An-Nawawiy berkata : ﻭﺃﻣﺎ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺸﻤﺲ؛ ﻓﻬﻮ ﺑﺘﻤﻴﻴﺰ ﻭﺇﺩﺭﺍﻙ ﻳﺨﻠﻘﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻴﻬﺎ “Adapun sujudnya matahari adalah menurut pengetahuan yang diciptakan Allah untuknya”.

[12] Ibnu Katsir berkata : ﻳﺴﺠﺪ ﻟﻌﻈﻤﺘﻪ ﻛﻞ ﺷﻲﺀٍ ﻃﻮﻋًﺎ ﻭﻛﺮﻫًﺎ، ﻭﺳﺠﻮﺩ ﻛﻞ ﺷﻲﺀٍ ﻣﻤﺎ ﻳﺨﺘﺺُّ ﺑﻪ “Segala sesuatu sujud untuk mengagungkan Allah dalam keadaan taat dan benci/ terpaksa. Dan sujudnya segala sesuatu termasuk satu kekhususan”.

[13] Ibnu Hajar berkata : ﻭﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻻﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﻭﻗﻮﻋﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﻋﻨﺪ ﺳﺠﻮﺩﻫﺎ، ﻭﻣﻘﺎﺑﻞ ﺍﻻﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﺍﻟﻤﺴﻴﺮ ﺍﻟﺪﺍﺋﻢ. ﺍﻟﻤﻌﺒﺮ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻟﺠﺮﻱ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ. “Menurut dhahir hadits ini bahwasannya yang maksud menetap adalah terhentinya setiap hari dan setiap malam ketika bersujud. Dan kebalikan dari menetap adalah berjalan terus-menerus. Wallaahu a’lam”.

[14] Pembicaraan kita di sini bukanlah mengenai menetapnya matahari dan tidak pula tentang sujudnya. Namun, saya (Yusuf Al-Wabiil) hendak menjelaskan Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu bahwasannya tidak ada isykal dalam matannya sebagaimana diduga oleh Rasyid Ridla rahimahullah. Para ulama telah menerima hadits ini dan sekaligus menerangkan maknanya. Adapun anggapan adanya cacat dalam sanad hadits ini, maka beliau (Rasyid Ridla) telah keliru, karena hadits ini adalah muttashil (bersambung) sanadnya dengan riwayat dari perawi tsiqah. Perkataan beliau tentang tadlis Ibrahim bin Yaziid At-Taimiy yang dikatakan tidak bertemu dengan Abu Dzarr, Hafshah, dan ‘Aisyah, serta bahwasannya ia tidak mendapati jaman Hafshah dan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhuma ; maka dijawab sebagai berikut: 1. Bahwasannya sanad hadits itu bukan berasal dari riwayat Ibrahim bin Yaziid At-Taimiy dari Abu Dzarr, namun – sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim – dari riwayat Ibrahim bin Yaziid At- Taimiy, dari bapaknya, dari Abu Dzarr. Bapaknya Ibrahim adalah Yaziid bin Syariik At-Taimiy. Ia meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Aliy, Abu Dzarr, Ibnu Mas’ud, dan selainnya dari kalangan shahabat radliyallaahu ‘anhum. Dan yang meriwayatkan hadits dari adalah anaknya – Ibrahim - , Ibrahim An- Nakha’iy, dan yang selain keduanya. Ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Hajar. Al-Jama’ah meriwayatkan hadits darinya. Berkata Abu Musa Al-Madiniy : “Dikatakan bahwa ia menemui masa Jahiliyyah”.

[15] 2. Bahwasannya Ibrahim bin Yaziid telah menjelaskan sima’ (pendengaran)-nya dari bapaknya, Yazid, sebagaimana ada dalam riwayat Muslim. Ia (Muslim) berkata : “Telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Ibrahim bin Yaziid At-Taimiy, ia mendengar – sebatas yang aku ketahui – dari bapaknya, dari Abu Dzarr”.

[16] Orang yang tsiqah apabila ia menjelaskan penyimakannya, maka diterima riwayatnya sebagaimana ditetapkan dalam Mushthalahul-Hadiits.

[17] Tidak Diterimanya Iman dan Taubat Setelah Matahari Terbit dari Arah Barat Apabila matahari terbit dari arah barat, maka saat itu tidak diterima keimanan seseorang yang belum beriman sebelumnya, sebagaimana juga tidak diterima taubatnya orang- orang yang berbuat maksiat. Hal itu dikarenakan terbitnya matahari dari arah barat merupakan satu tanda (hari kiamat) yang sangat besar, yang dapat dilihat oleh seluruh manusia di waktu itu. Maka tersingkaplah semua hakekat bagi mereka, dan mereka menyaksikan berbagai hal mengerikan yang menjadikan leher mereka tunduk membenarkan ayat-ayat Allah. Hukum mereka pada waktu itu adalah seperti hukum orang yang tertimpa adzab Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya ‘azza wa jalla : ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻭْﺍ ﺑَﺄْﺳَﻨَﺎ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﺁﻣَﻨَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻭَﻛَﻔَﺮْﻧَﺎ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﺑِﻪِ ﻣُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ * ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﻚُ ﻳَﻨْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻟَﻤَّﺎ ﺭَﺃَﻭْﺍ ﺑَﺄْﺳَﻨَﺎ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺪْ ﺧَﻠَﺖْ ﻓِﻲ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﻭَﺧَﺴِﺮَ ﻫُﻨَﺎﻟِﻚَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ “Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: "Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah. Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya.
Dan di waktu itu binasalah orang-orang kafir” [QS. Al- Mukmin : 84-85]. Telah berkata Al-Qurthubi : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻻ ﻳﻨﻔﻊ ﻧﻔﺴًﺎ ﺇﻳﻤﺎﻧُﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﻃﻠﻮﻉ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ ﻷﻧﻪ ﺧﻠﺺ ﺇﻟﻰ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺰﻉ ﻣﺎ ﺗﺨﻤﺪ ﻣﻌﻪ ﻛﻞ ﺷﻬﻮﺓ ﻣﻦ ﺷﻬﻮﺍﺕ ﺍﻟﻨﻔﺲ، ﻭﺗﻔﺘﺮ ﻛﻞ ﻗﻮﺓ ﻣﻦ ﻗﻮﻯ ﺍﻟﺒﺪﻥ، ﻓﻴﺼﻴﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻛﻠﻬﻢ - ﻹﻳﻘﺎﻧﻬﻢ ﺑﺬﻧﻮ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ - ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣَﻦ ﺣﻀﺮﻩ ﺍﻟﻤﻮﺕ؛ ﻓﻲ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺪﻭﺍﻋﻲ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻋﻨﻬﻢ، ﻭﺑﻄﻼﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﺑﺪﺍﻧﻬﻢ، ﻓﻤﻦ ﺗﺎﺏ ﻓﻲ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺘﻪ؛ ﻛﻤﺎ ﻻ ﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺔ ﻣَﻦ ﺣﻀﺮﻩ ﺍﻟﻤﻮﺕ “Para ulama berkata : Keimanan seseorang tidaklah bermanfaat ketika matahari telah terbit dari arah barat (bagi orang yang belum beriman sebelumnya), karena pada satu itu perasaan takut menghunjam sangat dalam pada hati sehingga mematikan segala syahwat jiwa, serta seluruh kekuataan tubuh menjadi lemah. Seluruh manusia saat itu menjadi – karena yakin kiamat telah dekat – seperti keadaan orang yang datang kematian (sakaratul- maut) padanya dalam hal terputusnya segala ajakan untuk berbuat maksiat dan sia- sianya apa yang ada pada tubuh/diri mereka. Barangsiapa yang bertaubat dalam keadaan seperti ini (ketika matahari terbit dari arah barat), maka tidak diterima taubatnya sebagaimana tidak diterimanya taubat orang yang sakaratul- maut”.

[18] Ibnu Katsir berkata : ﺇﺫﺍ ﺃﻧﺸﺄ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺇﻳﻤﺎﻧًﺎ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ، ﻓﺄﻣﺎ ﻣَﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﺆﻣﻨًﺎ ﻗﺒﻞ ﺫﻟﻚ؛ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺼﻠﺤًﺎ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻪ؛ ﻓﻬﻮ ﺑﺨﻴﺮ ﻋﻈﻴﻢ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺨﻠﻄًﺎ ﻓﺄﺣﺪﺙ ﺗﻮﺑﺔ؛ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ ﺗﻮﺑﺔ “Apabila orang kafir baru mulai beriman pada hari itu, maka tidak diterima. Adapun orang- orang yang telah beriman sebelumnya, apabila ia melakukan amal shalih, maka ia berada dalam kebaikan yang sangat besar. Adapun jika ia seorang yang senang bergelimang dengan kemaksiatan, dan baru bertaubat setelah itu; maka taubatnya tidak diterima”.

[19] Dan inilah penjelasan yang datang dari Al-Qur’an Al-Kariim dan hadits-hadits yang shahih. Allah ta’ala berfirman : ﻳَﻮْﻡَ ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺑَﻌْﺾُ ﺁﻳَﺎﺕِ ﺭَﺑِّﻚَ ﻻ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻳﻤَﺎﻧُﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺁﻣَﻨَﺖْ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﺃَﻭْ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﻓِﻲ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya” [QS. Al-An’am : 158]. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ﻻ ﺗﻨﻘﻄﻊ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻣﺎ ﺗﻘﺒﻠﺖ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ، ﻭﻻ ﺗﺰﺍﻝ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ، ﻓﺈﺫﺍ ﻃﻠﻌﺖ؛ ﻃُﺒِﻊَ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻗﻠﺐ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ، ﻭﻛﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻟﻌﻤﻞ “Hijrah tidak terputus selama taubat masih diterima. Dan taubat akan senantiasa diterima hingga terbitnya matahari dari arah barat. Apabila telah terbit (dari arah barat), ditutuplah setiap hati dengan apa yang ada di dalamnya, dan cukuplah manusia amal (yang telah dilakukannya)”.

[20] Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﺑﺎﺑًﺎ ﻋﺮﺿﻪ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻋﺎﻣًﺎ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ، ﻻ ﻳﻐﻠﻖ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌَﻠﻰ ) :ﻳَﻮْﻡَ ﻳَﺄْﺗِﻲ ﺑَﻌْﺾُ ﺁﻳَﺎﺕِ ﺭَﺑِّﻚَ ﻻ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻳﻤَﺎﻧُﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺁﻣَﻨَﺖْ( “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menjadikan arah barat sebagai satu pintu yang luasnya seperti perjalanan tujuh puluh tahun untuk bertaubat. Ia tidak akan tertutup hingga matahari terbit dari arahnya. Dan itulah makna firman Allah tabaaraka wa ta’ala : ‘Pada hari datangnya sebagian tanda- tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman”.

[21] Sebagian ulama

[22] berpendapat bahwa yang tidak diterima taubatnya adalah orang-orang kafir yang hidup pada saat matahari terbit dari arah barat. Adapun ketika jaman telah berganti, dan lalailah/lupalah manusia akan hal itu, maka iman orang yang kafir dan taubat orang yang berbuat maksiat diterima. Al-Qurthubi menjelaskan : ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ) :ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺔ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻐﺮﻏﺮ(؛ ﺃﻱ : ﺗﺒﻠﻎ ﺭﻭﺣﻪ ﺭﺃﺱ ﺣﻠﻘﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻤﻌﺎﻳﻨﺔ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﻯ ﻓﻴﻪ ﻣﻘﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻣﻘﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ، ﻓﺎﻟﻤﺸﺎﻫﺪ ﻟﻄﻠﻮﻉ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ ﻣﺜﻠﻪ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺗﻮﺑﺔ ﻛﻞ ﻣَﻦ ﺷﺎﻫﺪ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻛﺎﻟﺸﺎﻫﺪ ﻟﻪ ﻣﺮﺩﻭﺩﺓً ﻣﺎ ﻋﺎﺵ؛ ﻷﻥ ﻋﻠﻤﻪ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻧﺒﻴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺑﻮﻋﺪﻩ ﻗﺪ ﺻﺎﺭ ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻓﺈﻥ ﺍﻣﺘﺪﺕ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻨﺴﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ، ﻭﻻ ﻳﺘﺤﺪﺛﻮﻥ ﻋﻨﻪ ﺇﻻ ﻗﻠﻴﻠًﺎ، ﻓﻴﺼﻴﺮ ﺍﻟﺨﺒﺮﻋﻨﻪ ﺧﺎﺻّﺎ، ﻭﻳﻨﻘﻄﻊ ﺍﻟﺘﻮﺍﺗﺮ ﻋﻨﻪ، ﻓﻤﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺃﻭ ﺗﺎﺏ، ﻗُﺒِﻞَ ﻣﻨﻪ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ. “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya Allah akan menerima taubat seorang hamba selama nyawa ada di kerongkongannya”.

[23] Yaitu pada waktu yang sangat menentukan ketika seseorang melihat tempat yang kelak akan dihuninya yang berupa surga atau neraka. Maka orang yang menyaksikan terbitnya matahari dari barat adalah seperti orang yang sedang menghadapi sakaratul-maut. Karena itu taubat orang yang menyaksikan matahari terbit dari barat atau orang yang keadaannya seperti itu adalah tertolak, kalau toh ia masih hidup. Karena pengetahuan akan Allah, Nabi-Nya, janji, serta ancaman-Nya pada waktu itu merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi. Tetapi apabila hari-hari kehidupan masih terus berlangsung hingga manusia melupakan peristiwa besar itu dan sudah tidak membicarakan lagi melainkan hanya sedikit saja, dan berita mengenai masalah ini sudah menjadi berita khusus, tidak menjadi bahasan umum; maka pada waktu itu orang yang masuk Islam atau bertaubat masih diterima”.

[24] Hal itu dikuatkan lagi dengan riwayat : ﺇﻥ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻭﺍﻟﻘﻤﺮ ﻳﻜﺴﻴﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻀﻮﺀ ﻭﺍﻟﻨﻮﺭ، ﺛﻢ ﻳﻄﻠﻌﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﻐﺮﺑﺎﻥ “Sesungguhnya matahari dan bulan akan bersinar lagi setelah itu, dan kemudian terbit dan terbenam pada manusia seperti biasanya”. Dan diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ﻳﺒﻘﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﺪ ﻃﻠﻮﻉ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻭﻣﺌﺔ ﺳﻨﺔ “Manusia tinggal di bumi setelah terbitnya matahari dari arah barat selama 120 tahun”. Diriwayatkan dari ‘Imraan bin Hushain bahwa ia berkata : ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻄﻠﻮﻉ ﺣﺘﻰ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﻴﺤﺔ؛ ﻓﻴﻬﻠﻚ ﻓﻴﻬﺎ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ، ﻓﻤَﻦ ﺃﺳﻠﻢ ﺃﻭ ﺗﺎﺏ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺛﻢ ﻫﻠﻚ، ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺗﻮﺑﺘﻪ، ﻭﻣﻦ ﺗﺎﺏ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ، ﻗﺒﻠﺖ ﺗﻮﺑﺘﻪ “Sesungguhnya tidaklah diterima taubat pada saat terbitnya matahari hingga ada suara yang keras. Lalu banyak orang yang mati. Barangsiapa yang masuk Islam atau bertaubat pada waktu tersebut kemudian ia mati; maka tidak diterima tobatnya darinya. Namun barangsiapa yang bertaubat setelah waktu itu, diterima taubatnya”

.[25] Jawaban dari beberapa hal tersebut di atas adalah sebagai berikut : Sesungguhnya nash-nash menunjukkan bahwa taubat itu tidak diterima lagi setelah terbitnya matahari dari arah barat. Orang-orang kafir yang baru berikrar masuk Islam setelah itu juga tidak diterima ikrarnya. Nash-nash tersebut juga tidak membedakan antara orang yang menyaksikan tanda-tanda hari kiamat (terbitnya matahari dari barat) dan yang tidak menyaksikannya. Pendapat ini diperkuat dengan dengan riwayat Ath-Thabariy dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺝ ﺃﻭﻝ ﺍﻵﻳﺎﺕ؛ ﻃُﺮِﺣﺖ ﺍﻷﻗﻼﻡ، ﻭﺣُﺒِﺴﺖ ﺍﻟﺤﻔﻈﺔ، ﻭﺷﻬﺪﺕ ﺍﻷﺟﺴﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ “Apabila telah keluar tanda- tanda hari kiamat yang pertama, maka pena-pena (pencatat amal) dilemparkan, para (malaikat) penjaga ditahan, dan jasad manusia dijadikan saksi atas segala amalnya”.

[26] Dan yang dimaksud dengan tanda-tanda (hari kiamat) yang pertama di sini adalah terbitnya matahari dari arah barat. Adapun tanda-tanda yang muncul sebelum terbitnya matahari dari arah barat, maka hadits-hadits menunjukkan masih diterimanya taubat dan ikrar keislaman pada waktu itu. Ibnu Jarir Ath-Thabariy juga meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻣﺒﺴﻮﻃﺔٌ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ “Taubat itu masih dibentangkan selama matahari belum terbit dari arah barat”.

[27] Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺒﺴﻂ ﻳﺪﻩ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﻟﻴﺘﻮﺏ ﻣﺴﻲﺀ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﻳﺒﺴﻂ ﻳﺪﻩ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻟﻴﺘﻮﺏ ﻣﺴﻲﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻣﻦ ﻣﻐﺮﺑﻬﺎ “Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya di waktu malam untuk mengampuni orang-orang yang bersalah di waktu siang, dan membentangkan tangan- Nya di waktu siang untuk mengampuni orang-orang yang bersalah di waktu malam; hingga terbitnya matahari dari arah barat”.

[28] Menurut hadits tersebut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menetapkan batas akhir diterimanya taubat itu adalah ketika matahari terbit dari arah barat. Ibnu Hajar menyebutkan banyak atsar dan hadits yang menunjukkan terus ditutupnya pintu taubat (setelah terbitnya matahari dari arah barat) hingga hari kiamat, yang kemudian berkata : ﻓﻬﺬﻩ ﺁﺛﺎﺭ ﻳﺸﺪ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀًﺎ ﻣﺘﻔﻘﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﻌﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ؛ ﺃﻏﻠﻖ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﻔﺘﺢ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ، ﻭﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﺨﺘﺺ ﺑﻴﻮﻡ ﺍﻟﻄﻠﻮﻉ، ﺑﻞ ﻳﻤﺘﺪُّ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ “Atsar-atsar ini saling menguatkan satu dengan yang lainnya yang secara kesepakatan menyatakan bahwa matahari apabila telah terbit dari arah barat, maka tertutup pintu taubat dan tidak akan terbuka setelah itu. Hal itu tidak dikhususkan dengan hanya pada hari terbitnya saja, melainkan terus berlanjut hingga hari kiamat”.

[29] Adapun pendalilan Al-Qurthubiy dapat dijawab sebagai berikut : Tentang hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, Al-Haafidh Ibnu Hajar berkata : “Tidak tsabit riwayat ini secara marfu’”. Sedangkan hadits ‘Imraan bin Hushain, tidak ada asalnya (laa ashla lahu).

[30] Hadits : “Sesungguhnya matahari dan bulan akan bersinar lagi…” ; maka Al- Qurthubiy tidak menyebutkan sanadnya. Kalaupun toh dianggap shahih, maka kembalinya matahari dan bulan seperti semua tidak menunjukkan bahwa pintu taubat dibuka kembali untuk kali yang lain. Al-Haafidh menyebutkan bahwa ia tetap berpegang pada nash yang jelas dalam perbedaan pendapat ini, yaitu hadits ‘Abdullah bin ‘Amr yang menyebutkan terbitnya matahari dari barat, yang di dalamnya terdapat ucapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ﻓﻤﻦ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ )ﻻ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻳﻤَﺎﻧُﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺁﻣَﻨَﺖْ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ....(ﺍﻵﻳﺔ. “Maka sejak hari itu hingga hari kiamat : ‘tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu’”.

[31] [Ditulis oleh Abul-Jauzaa’ dari Asyraatus-Saa’ah karya Yusuf bin ‘Abdillah Al-Wabiil, MA, hal. 391-402]
[1] Lihat Tafsir Ath-Thabariy (8/96-102), Tafsir Ibni Katsir (3/366-371), Tafsir Al- Qurthubi (7/145), dan Ittihaaful-Jamaa’ah (2/315-316).
[2] Tafsir Ath-Thabariy (8/103).
[3] Tafsir Asy-Syaukaniy (2/182).
[4] Shahih Al-Bukhariy, Kitaabur-Riqaaq (11/352 – bersama Al-Fath) dan Shahih Muslim, Kitaabul-Iimaan, Baab Az-Zamani Alladzii laa Yuqbalu fiihil-Iiman (2/194 – bersama Syarh An- Nawawiy).
[5] Shahih Al-Bukhariy, Kitaabul-Fitan (13/81-82 – bersama Al-Fath).
[6] Shahih Muslim, Baab Fii Baqiyyatin min Ahaadiitsid- Dajjaal (18/87 – bersama Syarh An-Nawawiy).
[7] Shahih Muslim, Kitaabul- Fitan wa Asyraathis-Saa’ah (18/27-28 – bersama Syarh An-Nawawiy).
[8] Musnad Ahmad (11/110-111 no. 6881) tahqiq Ahmad Syaakir, dan Shahih Muslim, Kitaabul- Fitan, Baab Dzikrid-Dajjaal (18/77-78 – bersama Syarh An-Nawawiy).
[9] Shahih Muslim, Kitaabul- Fitan, Baab Bayaaniz-Zamani Alladzii Laa Yuqbalu fiihil- Iimaan (2/195-196 – bersama Syarh An- Nawawiy). Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari secara ringkas dalam Shahih-nya, Kitaabut-Tafsiir, Baab : Wasy-Syamsu tajrii li- mustaqarril-lahaa (8/541 – bersama Al-Fath), dan Kitaabut-Tauhiid, Baab Wa Kaana ‘Arsyuhu ‘alal-Maa’, Wahuwa Rabbul-‘Arsyil-‘Adhiim (13/404 – bersama Al-Fath).
[10] Tafsir Al-Manaar (8/211-212) karangan Muhammad Rasyiid Ridlaa, Cet. 2 dengan offset, Daarul- Ma’rifah, Beirut, Libanon.
[11] Syarhus-Sunnah oleh Al- Baghawiy (15/95-96), tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth.
[12] Syarhun-Nawawiy li- Shahih Muslim (2/197).
[13] Tafsir Ibni Katsir (5/398). [14] Fathul-Baariy (8/542). [15] Lihat Tahdziibut-Tahdziib (11/337). [16] Shahih Muslim, Kitaabul- Fitan, Baab Bayaaniz-Zamani Alladzii Laa Yuqbalu fiihil- Iimaan (2/195 – bersama Syarh An-Nawawiy 2/195).
[17] Lihat Taisiru Musthalahil- Hadiits, hal. 83.
[18] At-Tadzkirah (hal. 706) dan Tafsir Al-Qurthubiy (7/146).
[19] Tafsir Ibni Katsir (3/371).
[20] Musnad Al-Imam Ahmad (3/133-134, no. 1671), tahqiq Ahmad Syaakir, dan ia berkata : “Isnadnya hasan”. Ibnu Katsir berkata : Isnad ini jayyid lagi kuat” [An- Nihaayah/Al-Fitan wal- Malaahim (1/170)]. Al-Haitsami berkata : “Rijalnya Ahmad adalah tsiqah” [Majma’uz-Zawaaid, (5/251)].
[21] Diriwayatkan oleh At- Tirmidzi dalam Baab Maa Jaa-a fii Fadllit-Taubah wal- Istighfaar (9/517-518 – bersama Tuhfatul- Ahwadziy). At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan shahih”. Ibnu Katsir berkata : “Dishahihkan oleh An- Nasa’iy” [Tafsir Ibni Katsir (3/369)].
[22] Lihat At-Tadzkirah oleh Al-Qurthubiy (hal. 706) dan Tafsir Al-Alusiy (8/63). [23] Musnad Al-Imam Ahmad (9/17-18 no. 6160), tahqiq Ahmad Syaakir. Ia berkata : “Isnadnya hasan”. Makna yugharhir adalah ketika ruh telah sampai di kerongkongan. Lihat An-Nihaayah fii Ghariibil-Hadiits (3/360) dan Syarh Musnad Ahmad (9/18).
[24] Tafsir Al-Qurthubiy (7/146-147) dan At- Tadzkirah (hal. 706).
[25] At-Tadzkirah (hal. 705-706).
[26] Tafsir Ath-Thabariy (8/103). Ibnu Hajar berkata : “Sanadnya shahih. Dan ia adalah riwayat mauquf, namun dihukumi marfu’ [Fathul-Baariy (11/355)].
[27] Tafsir Ath-Thabariy (8/101). Ibnu Hajar berkata : “Sanadnya jayyid” [Fathul- Bariy (11/355)].
[28] Shahih Muslim, Kitaabut- Taubah, Bab Qabuulit- Taubah mindz-Dzunuub wa in Takarraradz-Dzunuub wat-Taubah (17/79 – bersama Syarh An- Nawawiy). [
29] Fathul-Bariy (11/354-355).
[30] Fathul-Bariy (11/354).
[31] Fathul-Bariy (13/88). Al- Haafidh menyebutkan bahwasannya hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dan Al- Haakim, namun ketika saya (Yusuf Al-Wabil) mencari dalam Al-Mustadrak tidak menemukannya

Template by:
Free Blog Templates